SERANG – Rapat Penyandingan Suara antara caleg DPR RI dari PDIP Syarifah Ainun Jariyah dan caleg DPR RI dari Partai Demokrat Nuraeni yang dilaksanakan di Kantor KPU Banten ricuh.
Pasalnya, salah satu saksi Partai Demokrat Fery Fairuz yang juga merupakan Ketua Bakomstra Demokrat Kota Serang menolak usulan dari KPU Kota Serang yang meminta saran Bawaslu untuk melakukan rekapitulasi hasil hitung ulang di 20 TPS karena hilangnya C hasil.
Penyandingan suara yang saat ini dilakukan adalah hasil dari tuntutan Partai Demokrat kepada MK, yang kemudian dikabulkan adanya penyandingan suara atas PDIP di Dapil Banten II.
Proses penyandingan suara yang berlangsung sejak 3 hari lalu (5 Juli 2024) hingga Senin 8 Juli belum final.
Suasa panas timbul, karena rekapitulasi berpotensi mengoreksi perolehan suara partai politik yang terlibat Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), antara Partai Demokrat dan PDIP.
Atas hal tersebut saksi dari Partai Demokrat, Fery Fairuz bersitegang di ruang sidang. Bahkan ia juga mengambil dan membanting palu sidang.
Dirinya menilai bahwa KPU Kota Serang sudah melakukan konspirasi. Oleh karenanya ia menolak langkah KPU Kota Serang karena rekapitulasi hasil hitung ulang tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sidang ini sudah cacat di mata hukum, jangan kemudian anda membenarkan, menghalalkan segala cara untuk menjalankan proses yang cacat hukum ini. KPU dinyatakan telah melakukan konspirasi,” kata Fairuz.
Aksi Fery Fairuz yang ngamuk-ngamuk mengambil palu sidang yang di simpan di meja pimpinan sidang, memicu massa Demokrat di luar ruangan yang mencoba merangsek kedalam.
Dari kader dan simpatisan partai Demokrat berteriak-teriak menuding KPU Kota Serang dan Bawaslu Kota Serang tidak profesional.
Fery menilai, baik KPU Kota dan Bawaslu Kota Serang telah melanggar konstitusi karena tidak menjalankan putusan MK. Selain itu Fery menilai, penyelenggara kedua pemilu tersebut memihak pada salah satu partai politik.
“Saya bersaksi (Penyelenggara) yang ada di ruangan ini melanggar konstitusi, mereka menghalalkan segala cara untuk memenangkan salah satu partai tertentu,” ujarnya.
Padahal lanjut Fery, pihak Partai Demokrat
sudah sesuai rule untuk menjalankan amar putusan MK. Yakni, melakukan penyandingan dokumen C hasil dan D hasil.
“Tapi kemudian orang-orang yang ada di sini, penyelenggara Pemilu, sudah melakukan konspirasi untuk tidak merekap C hasil dari salinan. Mereka akan melakukan konspirasi untuk merekap hasil penghitungan yang jelas itu tidak ada di dalam putusan,” tukasnya.