JAKARTA – Penembakan lima petani di Desa Kembang Seri, Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan, Senin, 24 November 2025, kembali membuka luka lama konflik agraria yang tak kunjung diselesaikan negara. Insiden ini terjadi saat warga menghadang aktivitas penggusuran lahan oleh PT Agro Bengkulu Selatan (ABS).
Direktur Eksekutif Pusat Pengkajian Agraria dan Sumber Daya Alam (PPASDA), Muhammad Irvan Mahmud Asia, menyebut peristiwa tersebut bukanlah kejadian tunggal, melainkan “puncak gunung es” dari konflik agraria yang berlangsung bertahun-tahun di berbagai daerah.
“Tanpa mengurangi duka mendalam kepada korban, penembakan ini memperlihatkan bagaimana rakyat kecil selalu kalah ketika berhadapan dengan perusahaan perkebunan,” ujar Irvan dalam keterangan tertulis.
Menurut dia, ketegangan di Kembang Seri telah menguat sejak terbitnya SK Bupati Bengkulu Selatan Nomor 503/425 Tahun 2012 yang memberikan izin lokasi seluas 2.950 hektare kepada PT ABS. Warga berkali-kali menolak penggusuran karena status lahan masih dalam sengketa, namun perusahaan tetap melanjutkan aktivitasnya.
“Kejadian kemarin dipicu tindakan sepihak perusahaan yang tetap menggusur lahan. Warga sudah meminta agar dihentikan,” kata Irvan.
PPASDA menilai, konflik berlarut ini tak lepas dari pembiaran pemerintah yang gagal menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa secara adil. Irvan menyebut pola-pola serupa pernah muncul dalam konflik Rempang Batam, Pakel Banyuwangi, hingga Tapanuli dengan PT Toba Pulp Lestari.
“Rezim berganti, masalah tidak selesai. Bahkan makin meluas dan kompleks. Apa yang terjadi di Bengkulu Selatan adalah cerminan lemahnya komitmen negara terhadap reforma agraria,” ujarnya.
Irvan juga menyinggung dugaan keterlibatan jaringan kuasa yang lebih besar, mulai dari pengusaha lokal, oknum Badan Pertanahan Nasional, aparat, hingga elit politik daerah.
PPASDA mendesak Kepolisian melakukan penyelidikan menyeluruh dan tidak berhenti pada petugas keamanan PT ABS yang melakukan penembakan. “Ia hanya pekerja. Yang harus diusut adalah siapa pemilik senjata dan siapa yang memerintahkan,” katanya.
Lembaga itu juga mendorong pencabutan izin PT ABS serta perlindungan maksimal terhadap para korban dan keluarga mereka, mengingat warga sebelumnya berkali-kali mengalami intimidasi dan kriminalisasi.
Irvan meminta Komnas HAM turun langsung melakukan penyelidikan, sementara Kementerian ATR/BPN diminta bergerak cepat menyelesaikan konflik lahan tersebut.
“Jika tidak ada ketegasan negara, tinggal menunggu waktu konflik serupa meledak di daerah lain yang selama ini menyimpan bara,” ujar Irvan.


