Di Indonesia, masalah pelanggaran dan penegakan fungsi jalan trotoar telah menjadi permasalahan yang kronis dan seringkali diabaikan.
Trotoar seharusnya menjadi tempat yang aman bagi pejalan kaki, namun kenyataannya seringkali digunakan oleh kendaraan bermotor, lapak-lapak dagangan atau dijadikan tempat parkir liar. Fenomena ini tidak hanya mengganggu kenyamanan pejalan kaki, tetapi juga mengancam keselamatan mereka.
Pelanggaran ini seharusnya tidak terjadi jika penegakan hukum dilakukan dengan tegas dan konsisten. Namun dalam praktiknya, penegakan terhadap aturan penggunaan trotoar seringkali lemah. Banyak pengendara yang dengan mudahnya menginjak-injak hak pejalan kaki tanpa ada konsekuensi yang serius.
Ketidakpedulian terhadap fungsi trotoar juga mencerminkan rendahnya kesadaran akan hak-hak pejalan kaki dalam ruang publik. Ini seharusnya menjadi perhatian bersama, bukan hanya tanggung jawab pemerintah dalam mengatur, tetapi juga tanggung jawab masyarakat dalam menjaga disiplin berlalu lintas.
Di Indonesia, fungsi dan pengaturan penggunaan jalan trotoar diatur dalam beberapa peraturan undang-undang dan peraturan pemerintah terkait dengan lalu lintas dan ruang publik.
Berikut beberapa regulasi utama yang mengatur jalan trotoar di Indonesia.
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ):
- Pasal 106 Ayat (1) UU LLAJ menyatakan bahwa trotoar adalah bagian jalan yang khusus diperuntukkan bagi pejalan kaki.
- Pasal 287 UU LLAJ mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib memberikan jalan kepada pejalan kaki di trotoar.
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Sarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
- Pasal 49 Peraturan Pemerintah ini mengatur bahwa trotoar harus selalu bebas dari gangguan yang dapat menghambat pejalan kaki.
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2016 tentang Keselamatan Pejalan Kaki di Ruang Lalu Lintas:
- Peraturan ini mengatur berbagai aspek keselamatan pejalan kaki, termasuk penggunaan trotoar dan penyeberangan.
- Peraturan Daerah tentang Tata Ruang dan Bangunan (Perda):
- Banyak daerah di Indonesia memiliki Perda yang mengatur penggunaan trotoar, parkir, dan aspek lain terkait ruang publik.
- Peraturan Daerah Kota/Kabupaten:
- Secara spesifik, peraturan-peraturan daerah seringkali mengatur penggunaan trotoar, baik dalam konteks pengawasan dan penegakan maupun sanksi bagi pelanggar.
Regulasi ini penting untuk memastikan bahwa trotoar di Indonesia dapat berfungsi sesuai dengan tujuannya sebagai ruang aman bagi pejalan kaki. Namun, tantangan utama sering kali terletak pada penegakan hukum yang konsisten.
Pemerintah perlu meningkatkan penegakan hukum terhadap penggunaan trotoar, mulai dari sanksi yang lebih berat terhadap pelanggar hingga sosialisasi yang lebih intensif mengenai pentingnya memelihara trotoar. Trotoar harus dipandang sebagai ruang yang aman bagi pejalan kaki. Selain itu, perlu ada peran aktif dari pihak Kepolisian dan instansi terkait untuk secara konsisten mengawasi dan menindak pelanggaran tersebut.
Kesadaran masyarakat juga harus dibangun melalui pendidikan dan sosialisasi yang terus-menerus mengenai pentingnya menjaga trotoar bersih dan aman. Sudah seharusnya setiap warga negara menghargai ruang publik sebagai aset bersama yang harus dijaga dan dimanfaatkan secara bertanggung jawab.
Kesimpulannya, pelanggaran terhadap fungsi jalan trotoar bukan hanya masalah administratif atau teknis semata, tetapi juga mencerminkan budaya hukum dan kesadaran kolektif dalam masyarakat. Hanya dengan upaya bersama antara pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait lainnya, kita dapat menciptakan lingkungan kota yang lebih aman, nyaman, dan berkeadilan bagi semua pihak.
Penulis : Ade Mulyani (Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Pamulang PSDKU Serang).