SERANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang kembali menunjukkan ketegasan dalam menjaga keamanan wilayah. Dalam waktu lima hari kerja, sembilan pelaku kejahatan dari tiga kasus berbeda—pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), dan perusakan fasilitas perusahaan—berhasil dibekuk.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim Satreskrim yang rutin melakukan patroli, penyelidikan, dan penindakan di wilayah hukum Polres Serang.
“Dalam lima hari kerja, kami berhasil mengamankan sembilan pelaku dari tiga kasus berbeda. Ini bukti komitmen kami menindak tegas para pelaku kejahatan,” ujar Condro dalam konferensi pers, Jumat, 10 Oktober 2025.
Dua pelaku curanmor berinisial MF (24) dan SH (20), warga Cikarang, Kabupaten Lebak, ditangkap usai mencuri sepeda motor di wilayah Kecamatan Kragilan. Saat pengembangan kasus, keduanya sempat melawan petugas dengan membawa softgun dan golok hingga dilumpuhkan dengan timah panas.
“Kedua tersangka merupakan pelaku curanmor lintas provinsi. Karena melawan dan membahayakan keselamatan petugas, langkah tegas kami ambil,” tegas Condro.
Selain itu, polisi juga membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan tiga orang tersangka: FA (24) dan AYA (20), warga Cikarang, serta SY (31), warga Warung Jadi, Kota Serang. Ketiganya merupakan spesialis pencuri rumah kosong dan kontrakan dengan modus membongkar jendela.
Polisi menyita sejumlah alat pembobol serta barang hasil curian sebagai barang bukti. Ketiganya kini mendekam di sel tahanan Mapolres Serang.
Kasus lainnya melibatkan empat pelaku perusakan fasilitas perusahaan di kawasan industri Kecamatan Kibin. Mereka ialah CC (26), KS (35), YY (27), dan WY (27), warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Motif perusakan didorong kekesalan CC yang baru diberhentikan dari perusahaan tempatnya bekerja. Bersama tiga rekannya, CC mendatangi perusahaan sambil membawa senjata tajam dan merusak sejumlah aset hingga menimbulkan kerugian sekitar Rp30 juta.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk beraksi di wilayah hukum Polres Serang. Ini peringatan terakhir—kami akan tindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tandas Kapolres.


