SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Limbah. Regulasi ini diusulkan untuk memperkuat dasar hukum sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan limbah, terutama limbah medis dan bahan berbahaya, di wilayah Kota Serang.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Serang, Tb. Yassin, mengatakan pengelolaan limbah memerlukan aturan yang tegas agar setiap pihak memiliki pedoman dan tanggung jawab yang jelas.
“Limbah medis tidak bisa diperlakukan seperti sampah biasa. Karena itu, perlu ada regulasi yang mempertegas mekanismenya,” ujar Yassin, Selasa, 7 Oktober 2025.
Menurutnya, sejumlah rumah sakit di Kota Serang juga mendesak adanya aturan spesifik soal pengelolaan dan pemanfaatan limbah medis. “Selain untuk kepastian hukum, pengelolaan yang baik bisa memberi nilai ekonomi bagi daerah,” katanya.
DPRD juga menyoroti potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini. Limbah tertentu, kata Yassin, bisa diolah kembali menjadi produk bernilai tambah jika dikelola dengan benar.
“Kami di Komisi III akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup agar pengelolaan limbah bisa berjalan optimal dan berkontribusi pada PAD,” ucapnya.
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, menambahkan, usulan Raperda ini merupakan langkah konkret DPRD dalam memperkuat perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
“Selama ini pengelolaan limbah memang sudah berjalan, tapi dasar hukumnya belum kuat. Karena itu, kami berinisiatif menyusun Raperda agar sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021,” tutur Muji.
Ia memastikan aturan baru ini tak hanya mencakup limbah medis dan bahan beracun, tetapi juga limbah rumah tangga dan industri.
“Harapannya, pengelolaan limbah di Kota Serang menjadi lebih terpadu dan berkelanjutan. Tak boleh lagi ada pengelolaan limbah berbahaya yang dilakukan secara terbuka,” kata dia.
Muji menegaskan, keberadaan Raperda ini diharapkan menjadi tonggak baru bagi Kota Serang dalam mewujudkan tata kelola limbah yang aman bagi lingkungan sekaligus memberi manfaat ekonomi bagi daerah. ADV


