SERANG – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten bersama DPRD Banten memperluas edukasi keterbukaan informasi publik melalui gelaran bimbingan teknis (Bimtek) di Kota Serang, Selasa, 25 November 2025. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Dwiza itu diikuti puluhan warga dari Kecamatan Cipocok Jaya.
Komisioner KI Banten Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi, Ahmad Saparudin, menyebut Bimtek ini bagian dari rangkaian kegiatan tingkat provinsi yang digelar di sejumlah titik, termasuk Kelurahan Banjarsari. Ia mengatakan keterbukaan informasi merupakan hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi negara.
“Tujuannya memberikan edukasi bahwa keterbukaan informasi itu hak asasi. Masyarakat berhak mendapatkan informasi publik,” kata Saparudin.
Ia mengingatkan seluruh badan publik wajib menyediakan informasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Menurut dia, tantangan saat ini bukan hanya menyosialisasikan program pemerintah, tetapi memastikan informasi yang disampaikan mudah diakses, dipahami, dan dimanfaatkan warga.
“Tinggal mempertemukan masyarakat dengan pemerintahan, bagaimana informasi yang disampaikan itu bisa dipergunakan sebaik-baiknya hingga meningkatkan partisipasi publik,” ujarnya.
Saparudin berharap Bimtek dapat memperluas pemahaman warga tentang hak dan kewajiban dalam UU KIP. “Harapannya seluruh muatan Undang-Undang 14 tersosialisasi, sehingga masyarakat paham hak dan kewajibannya,” katanya.
Anggota DPRD Provinsi Banten dari Komisi I, Kombes Pol (Purn) Djasmarni, yang hadir sebagai pemateri, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya KI Banten. Ia menilai transparansi merupakan fondasi penting bagi pelayanan publik yang akuntabel.
“Keterbukaan informasi publik ini hak masyarakat yang wajib dipenuhi badan publik sesuai aturan,” ujar Djasmarni.
Ia menambahkan, penguatan pemahaman keterbukaan informasi di tingkat desa dan kelurahan menjadi langkah strategis memperbaiki kualitas layanan pemerintahan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik.


