• Login
No Result
View All Result
Roompi
  • News
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Wisata
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Food
  • News
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Wisata
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Food
No Result
View All Result
Roompi
No Result
View All Result
Home News

DPRD Kota Serang Godok Raperda Pengelolaan Limbah, Targetkan Payung Hukum dan Nilai Ekonomi

Admin 007 by Admin 007
Oktober 7, 2025
in News
0
Ketua DPRD Kota Serang: Korban Pelecehan Seksual Harus Tetap Dijamin Hak Pendidikan

SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Limbah. Regulasi ini diusulkan untuk memperkuat dasar hukum sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan limbah, terutama limbah medis dan bahan berbahaya, di wilayah Kota Serang.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Serang, Tb. Yassin, mengatakan pengelolaan limbah memerlukan aturan yang tegas agar setiap pihak memiliki pedoman dan tanggung jawab yang jelas.

“Limbah medis tidak bisa diperlakukan seperti sampah biasa. Karena itu, perlu ada regulasi yang mempertegas mekanismenya,” ujar Yassin, Selasa, 7 Oktober 2025.

Menurutnya, sejumlah rumah sakit di Kota Serang juga mendesak adanya aturan spesifik soal pengelolaan dan pemanfaatan limbah medis. “Selain untuk kepastian hukum, pengelolaan yang baik bisa memberi nilai ekonomi bagi daerah,” katanya.

DPRD juga menyoroti potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini. Limbah tertentu, kata Yassin, bisa diolah kembali menjadi produk bernilai tambah jika dikelola dengan benar.

“Kami di Komisi III akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup agar pengelolaan limbah bisa berjalan optimal dan berkontribusi pada PAD,” ucapnya.

Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, menambahkan, usulan Raperda ini merupakan langkah konkret DPRD dalam memperkuat perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat.

“Selama ini pengelolaan limbah memang sudah berjalan, tapi dasar hukumnya belum kuat. Karena itu, kami berinisiatif menyusun Raperda agar sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021,” tutur Muji.

Ia memastikan aturan baru ini tak hanya mencakup limbah medis dan bahan beracun, tetapi juga limbah rumah tangga dan industri.

“Harapannya, pengelolaan limbah di Kota Serang menjadi lebih terpadu dan berkelanjutan. Tak boleh lagi ada pengelolaan limbah berbahaya yang dilakukan secara terbuka,” kata dia.

Muji menegaskan, keberadaan Raperda ini diharapkan menjadi tonggak baru bagi Kota Serang dalam mewujudkan tata kelola limbah yang aman bagi lingkungan sekaligus memberi manfaat ekonomi bagi daerah. ADV

Previous Post

Sekjen Demokrat: MBG Bukan Alat Politik, Tapi Program untuk Rakyat

Next Post

Lima Hari, Polres Serang Ringkus Sembilan Pelaku Kejahatan dari Tiga Kasus

Admin 007

Admin 007

Next Post
Lima Hari, Polres Serang Ringkus Sembilan Pelaku Kejahatan dari Tiga Kasus

Lima Hari, Polres Serang Ringkus Sembilan Pelaku Kejahatan dari Tiga Kasus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Business (27)
  • Food (26)
  • Lifestyle (33)
  • News (1,452)
  • Opinion (31)
  • Sport (94)
  • Technology (21)
  • Uncategorized (21)
logo

Lorem ipsum dolor sit amet, conse ctetur adipiscing elit. Duis quis volut patum dolor lorem eget tortor luctus iaculis nobium.

Category

  • Business
  • Food
  • Lifestyle
  • News
  • Opinion
  • Sport
  • Technology
  • Uncategorized

Follow us

Vestibulum dolor nibh, pellentesque in urna sed, scelerisque placerat velit nibh mattis.

© Copyright Select Themes 2018 All Rights Reserved

  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • News
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Wisata
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Food