Indonesia merupakan negara dengan keberagaman budaya, adat istiadat dan suku. Sejak dahulu dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia mengedepankan sikap gotong royong guna mempermudah suatu pekerjaan yang ada dalam masyarakat.
Sikap ini mendorong masyarakat Indonesia untuk senantiasa mengedepankan sikap saling asah, asuh dan asih, sehingga dalam menggapai atau memecahkan masalah yang ada di masyarakat senantiasa ditentukan dengan adanya kesepakatan bersama, tanpa melihat perbedaan dan menimbulkan perpecahan.
Pancasila yang merupakan dasar negara dijadikan landasan bagi masyarakat Indonesia dalam menjalani kehidupannya sehari-hari, sehingga nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dapat berjalan beriringan dengan aktivitas masyarakat.
Pancasila yang terdiri dari 5 dasar dan juga biasa disebut sebagai falsafah bangsa Indonesia. Pada sila ke-4 yang berbunyi “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan”, pada sila ini dapat disimpulkan bahwa negara Indonesia ini menganut proses musyawarah mufakat untuk memperoleh suatu keputusan bulat. Baik itu di lingkungan keluarga, sekolah, organisasi bahkan sampai penyelesaian permasalahan hukum pun dapat diselesaikan dengan adanya musyawarah yang melibatkan berbagai pihak.
Restoratif Justice yang dikenal dengan sebutan keadilan restorasi menjadi solusi bagi siapa saja yang terbentur dengan masalah hukum. Walaupun demikian ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat dilakukan penyelesaian permasalahan dalam hukum melalui Restoratif Justice.
Menurut Tony F. Marshall “Restorative justice is a process whereby all the parties with a stake in a particular offence come together to resolve collectively how to deal with the aftermath of the offence and its implications for the future”.
Artinya Restorative justice adalah sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan.
Dari definisi tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa penyelesaian suatu permasalahan dalam tindak pidana dengan mengunakan Restorative Justice lebih diutamakan terjadinya kesepakatan antara pihak yang berperkara, dengan kepentingan masa depan.
Sedangkan menurut Kriminolog Adrianus Meliala, model hukuman restoratif diperkenalkan karena sistem peradilan pidana dan pemidanaan yang sekarang berlaku menimbulkan masalah. Dalam sistem kepenjaraan sekarang tujuan pemberian hukuman adalah penjeraan, pembalasan dendam, dan pemberian derita sebagai konsekuensi perbuatannya.
Indikator penghukuman diukur dari sejauh mana narapidana (napi) tunduk pada peraturan penjara. Jadi, pendekatannya lebih ke keamanan (security approach).
Keadilan restoratif sebagaimana pada dasarnya adalah sebuah pendekatan hukum pidana yang memuat sejumlah nilai tradisional. Hal ini didasarkan pada dua indikator, yaitu nilai-nilai yang menjadi landasannya dan mekanisme yang ditawarkannya. Hal tersebut menjadi dasar pertimbangan mengapa keberadaan keadilan restoratif diperhitungkan kembali. Keberadaan pendekatan ini barangkali sama tuanya dengan hukum pidana itu sendiri.
Sistem Peradilan Pidana (Criminal justice system) di Indonesia masing-masing mempunyai cara dan aturan mainnya sendiri dalam menerapkan keadilan restorative, yaitu baik di tingkat penegak hukum kepolisian ataupun kejaksaan.
Dalam tingkat Kepolisian diatur sebagaimana Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative.
Penanganan penyelesaian tindak pidana pada tingkat Kepolisian memiliki dua persyaratan, yaitu umum dan khusus. Persyaratan umum berlaku untuk penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif pada kegiatan Penyelenggaraan fungsi Reserse Kriminal.
Sedangkan persyaratan khusus hanya berlaku untuk penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif pada kegiatan Penyelidikan atau Penyidikan. Dalam persyaratan khusus harus memenuhi syarat materil dan formil.
Persyaratan materil terdiri dari: bahwa kasus tersebut tidak menimbulkan keresahan dan/ atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak konflik social, tidak berpotensi memecah belah bangsa, tidak bersifat radikalisme dan separatism, bukan pelaku pengulangan Tindak Pidana berdasarkan Putusan Pengadilan, bukan Tindak Pidana terorisme, Tindak Pidana terhadap keamanan dan Tindak Pidana Korupsi serta Tindak Pidana terhadap nyawa orang.
Adapun persyaratan formil meliputi: perdamaian dari kedua belah pihak, kecuali untuk Tindak Pidana Na:rkobk dan pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku kecuali untuk Tindak Pidana Narkoba.
Dinamika konflik sosial yang terjadi di masyarkat Indonesia tidak akan terjadi ketika masyarakat Indonesia kembali kepada tujuan dan berpegang teguh pada falsafah bangsa Indonesia, yaitu Pancaila. Restoraif Justice merupakan pengembangan nilai-nilai Pancasila yang praktiknya sudah ada sejak dahulu yang diaplikasikan oleh nenek moyang Indonesia dalam memecahkan masalah yang terjadi di masyarakat.
Hendaknya hal terebut menjadi pembelajaran bagi bangsa Indonesia di era modern saat ini agar kehidupan bertetangga, bermasyarakat dan berbangsa tetap rukun dan damai.
Penulis: Ali D (Mahasiswa Universitas Pamulang PKSDU Serang)