SERANG – Rekomendasi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai PT Jamkrida Banten berinisial RS hingga kini belum ditetapkan. Padahal, Komite Pertimbangan Pangkat dan Jabatan (Kopaja) perusahaan tersebut telah menyepakati sanksi terberat atas dugaan pelanggaran yang dilakukan RS.
Direktur PT Jamkrida Banten, Nizar, kembali tidak ditemui saat sejumlah wartawan mendatangi kantor Jamkrida Banten, Rabu, 29 Januari 2026. Kedatangan wartawan bertujuan meminta kejelasan sikap manajemen terkait tindak lanjut rekomendasi Kopaja tersebut.
Kepala Divisi SDM dan Umum PT Jamkrida Banten, Rasmin, mengatakan Kopaja telah menyampaikan hasil rapat kepada Direktur. Namun hingga kini keputusan belum ditandatangani.
“Kopaja sudah sepakat merekomendasikan PHK terhadap RS. Keputusan itu masih menunggu Direktur karena beliau belum masuk kantor,” kata Rasmin.
Menurut Rasmin, RS sebelumnya diminta melengkapi dan melegalkan dokumen kependudukan, berupa Kartu Keluarga dan buku nikah, guna memastikan keabsahan data pribadi. Pada 21 Januari 2026, RS mendatangi Kantor Urusan Agama di Bogor sesuai alamat yang tercantum dalam buku nikah.
“Hasil pengecekan menunjukkan data tersebut tidak tercatat. Temuan ini sejalan dengan hasil investigasi internal Jamkrida Banten,” ujar Rasmin.
Selain persoalan administrasi, RS juga telah mengembalikan tunjangan suami yang diterimanya sejak 2020. Total pengembalian mencapai Rp33 juta, dengan nilai tunjangan sekitar Rp600 ribu per bulan.
Kasus RS menjadi sorotan publik setelah Direktur Jamkrida Banten beberapa kali tidak memberikan keterangan kepada wartawan. Situasi serupa juga terjadi saat awak media mendatangi kantor perusahaan pada 5 Januari 2026.
Perhatian publik meningkat karena RS diduga terlibat hubungan dengan seorang pria berinisial A, suami sah perempuan berinisial L. Dugaan perselingkuhan itu disebut berdampak langsung terhadap kehidupan L.
L mengaku kehilangan sejumlah aset, mulai dari tanah, rumah, hingga kendaraan, dengan nilai ditaksir mencapai Rp1,5 miliar. Ia juga menanggung beban utang dan kini tinggal di rumah kontrakan.
Kasus tersebut kembali memanas setelah beredar video mesum yang diduga melibatkan A dan perempuan yang disebut sebagai orang ketiga. L sempat mendatangi kantor RS di Kota Serang untuk melabrak yang bersangkutan. Rekaman peristiwa itu kemudian beredar luas di media sosial.
Hingga berita ini ditulis, Direktur PT Jamkrida Banten, Nizar, belum memberikan pernyataan resmi mengenai alasan belum ditetapkannya rekomendasi PHK terhadap RS. Sikap ini memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan disiplin dan tata kelola di tubuh PT Jamkrida Banten.


