ROOMPI.ID – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang berhasil menangkap enam orang pelaku pencurian kerbau di Kabupaten Lebak dan Kabupaten Bogor, Selasa (14/082024).
Pelaku tersebut ialah AI (36), DI (31), AD (45), DS alias Batik (42), YI (45), dan SJ alias Kusma (58).
Saat ditangkap, tiga pencuri kerbau berusaha kabur dan sempat membahayakan polisi sehingga dilakukan penembakan pada kaki pelaku.
“Untuk tersangka DN, TO dan DS alias Batik terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena membahayakan petugas saat dilakukan penangkapan,” ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko saat presscon di Polres Serang, Selasa (20/8).
Condro melanjutkan, Para pelaku sudah melakukan aksi di 20 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak dan di Wilayah Tangerang.
“Sudah ada 20 TKP di Serang, di daerah Lebak pada umumnya Tangerang juga ada,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi, menjelaskan bahwa komplotan pelaku menggunakan mobil pick up untuk mengangkut kerbau yang dicuri.
“Pelaku mengintai terlebih dahulu pada siang hari, mereka mengincar kerbau, apabila ada kerbau dan tempat tersebut dianggap aman pada malam hari mereka melakukan tindakan tersebut,” katanya.
Kerbau yang telah dicuri para pelaku dijual dengan harga Rp 8 Juta hingga Rp 18 perekor. Untuk kerbau Betina dihargai Rp 8 juta dan kerbau jantan Rp 18 juta.
“Dijual dengan harga kisaran 8 sampai 18 juta, betina itu 8, jantan 18 jutaan,” jelasnya.
Para pelaku telah melakukan aksinya sejak tahun 2023 hingga 2024, dengan total 15 hingga 16 kali pencurian hewan ternak. Petualangan pelaku mencuri hewan ternak terakhir dilakukan di daerah Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
“Dari pengakuan pelaku mereka telah melakukan pencurian ternak sejak tahun 2023 hingga 2024 dia telah melakukan pencurian ternak itu sebanyak 16 sampai 15 kali,” terangnya.
Lanjut Andi, Aksi yang dilakukan berhasil atau gagal sebanyak 15 atau 16 kali. Namun aksi terakhir para pelaku mengikat hingga memukul korban karena ketahuan hendak mencuri kerbau milik korban.
“Baik itu yang berhasil dan gagal terakhir mereka melakukannya di daerah jawilan dimana korbannya itu, karena ketahuan mengikat korbannya dan memukul korban tersebut,” lanjutnya.
Para pelaku kini diancam dengan pasal 363 jo 365 jo 53 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun, terkait dengan pencurian dengan pemberatan dan percobaan pencurian dengan kekerasan terhadap hewan ternak.