Roompi.id – Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil meringkus dua pelaku produksi Oli palsu di Tangerang, banten.
Dua pelaku tersebut berinisial HB alias Ayung yang merupakan pemodal pembuatan oli palsu dan AW sebagi penanggungjawab Produksi Oli.
“Berasal dari salah satu PT yang ada di Bogor. Oli tersebut bukan oli yang bekas, tapi oli yang baru. Namun di Repacking ke botol-botol yang sesuai (baru tapi tiruan mirip asli),” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Heriyanto saat konferensi pers di Polda Banten, Senin (03/06/2024).
Didik melanjutkan, mereka dalam sehari mampu memproduksi 2400 botol dan diperdagangkan dengan harga Rp.24.000. Diperkirakan jumlahnya adalah Rp.576.000.000 per hari
“Kemudian kegiatan tersebut berjalan Kurang lebih 3 bulan dengan total omset ini kotor dengan modal diperkirakan 5,2 miliar,” lanjutnya.
Pasal yang diusahakan yang pertama yaitu terkait dengan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. pelaku dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 2 miliar rupiah
Kemudian yang kedua yaitu undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan atau perdagangan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yaitu dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda 5 miliar rupiah