Roompi.id – Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil meringkus 97 tersangka kasus narkoba dan obat-obatan berbahaya yang tersebar diwilayah Provinsi Banten di Aula Serbaguna Polda Banten pada senin (10/2/2025).
Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi mengungkapkan pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 71 kasus tindak pidana narkoba di bulan Januari 2025 dengan jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 97 orang.
“Kami berhasil mengungkap 71 kasus pada periode Januari ini baik oleh Ditresnarkoba Polda Banten maupun Polres jajaran Kab/Kota dengan jumlah tersangka 97 orang,” katanya.
Sementara itu, untuk barang bukti yang disita adalah sabu sebanyak 231,85 gram, ganja 93,22 gram, tembakau sintetis 219,32 gram, psokotoprika 107 butir dan obat-obatan 17.450 butir.
“Modus operandi para pelaku menjadi perantara dalam jual beli, menyimpan, memiliki, menguasai dan mengedarkan narkoba. Sedangkan motifnya adalah faktor ekonomi,” lanjutnya.
Irjen Pol Suyudi menyebut narkoba sangat berpengaruh terhadap kejahatan tindak pidana umum yang mana beberapa pelaku tindak pidana umum tersebut mengkonsumsi narkoba.
“Ada beberapa kasus tindak pidana umum yang dilakukan oleh pelaku dikarenakan pelaku menggunakan narkoba atau obat-obatan terlarang. Salah satu kasus yang terjadi di Cipocok Jaya,” terangnya.
Untuk itu, Kapolda Banten mengajak segenap masyarakat bersama-sama memerangi narkoba. Karena semua masyarakat memiliki tanggung jawab moril dalam pemberantasan narkoba.
“Pemberantasan narkoba adalah tugas kita semua. Kami mengajak segenap masyarakat, para pelaku kebijakan, stakeholder terkait, tokoh masyarakat, tokoh pemuda untuk memerangi peredaran narkoba. Kita punya tanggung jawab moril dimulai dari orang terdekat. Karena narkotika tidak memandang usia, tidak memandang status,” pungkasnya.