• Login
No Result
View All Result
Roompi
  • News
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Wisata
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Food
  • News
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Wisata
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Food
No Result
View All Result
Roompi
No Result
View All Result
Home News

Pemprov Banten Bakal Guyur Bantuan 100 Juta untuk Setiap Desa

Admin 007 by Admin 007
in News
0
Pemprov Banten Bakal Guyur Bantuan 100 Juta untuk Setiap Desa

SERANG – Pemerintah Provinsi Banten membuka kesempatan bagi setiap Pemerintah desa (pemdes) di Banten untuk mengajukan proposal bantuan keuangan. Bantuan keuangan itu sebesar Rp100 juta untuk setiap desa.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Virgojanti mengatakan, berdasarkan Undang-Undang tentang Desa mengamanatkan bahwa pemerintah baik pusat dan daerah wajib melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Termasuk memberdayakan masyarakat melalui meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan terhadap masyarakat desa melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan.

“Dalam rangka melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan itu, maka Pemprov Banten sejak tahun 2003 telah memberikan bantuan keuangan kepada desa sebagai upaya pemberdayaan masyarakat yang diarahkan untuk membangun sarana dan prasarana sosial ekonomi masyarakat serta penguatan kelembagaan desa,” ujar Pj Sekda Banten usai mengikuti acara sosialisasi bantuan keuangan desa secara zoom meeting, Kamis 4 April 2024.

Pj Sekda mengatakan, dalam perkembangannya bantuan keuangan provinsi Banten sebagai stimulan untuk menggerakkan partisipasi masyarakat, memanfaatkan dan memelihara potensi sumber daya di desa dan penguatan kelembagaan kemasyarakatan serta upayaPemberdayaan masyarakat sesuai kondisi dan kebutuhan masyarakat.

Seperti pada tahun 2020 dan 2021 bantuan keuangan desa lebih diarahkan untuk pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa di bidang kesehatan dalam rangka mengantisipasi dampak penyebaranCovid-19 terhadap masyarakat desa melalui berbagai kegiatan.

“Nilai bantuan keuangan ada kenaikan menjadi Rp100 juta per desa. Memang masih belum sesuai dengan keingginan dan usulan yang disampaikan oleh para kepala desa. Tetapi diharapkan desa tetap dapat memaksimalkan bantuan tersebut baik dari besaran nilai maupun waktu pelaksanaannya sesuai petunjuk teknis dan aturan yang berlaku,” tuturnya.

Ia menerangkan, bantuan keuangan harus digunakan sesuai dengan aturan dan dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian.
Untuk diketahui sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 69 Tahun 2024 tentang penetapan besaran dan nama desa penerima bantuan keuangan desa kepada pemerintah desa tahun 2024, maka bantuan keuangan desa dipergunakan untuk percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

“Adapun peruntukannya dapat digunakanuntuk pembuatan jamban keluarga, operasionalposyandu, peningkatan SDM aparatur desa, penyertaan modal BUMDes serta peningkatan sarana dan prasarana desa,“ terangnya.

Plt Kepala DPMD Banten Aan Muawanah mengatakan, bantuan keuangan ini tidak serta merta diberikan begitu saja.Melainkan harus melalui tahapan dan proses serta verifikasi berdasarkan usulan dari desa melalui pengajuan proposal kegiatan yang sesuai dengan perencanaan pembangunan desa yang sudah ditetapkan melalui musyawarah desa.

“Untuk tahun ini pengajuan proposal dan pengajuan pencairan serta penyampaianlaporan pertanggungjawaban dilakukan secara online melalui aplikasi yang dalam waktu dekat akan dilakukan sosialisasi dalampenerapannya,” jelasnya.

Menurutnya, bantuan ini juga sekaligus menjadi perhatian Pemprov Banten terhadap pembangunan di desa. Sebab, desa disebut sebagai ujung tombak dalam pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Desa pun diberi kewenangan dan sumber dana yang memadai untuk dapat mengelola potensi yang dimiliki guna meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

“Kepada semua pemerintah desa yang mendapatkan bantuan keuangan ini, agar bantuan ini dikelola sebaik-baiknya sesuaidengan regulasi yang ada. Jangan sampai terjadi penyimpangan baik yang disengaja atau tidak, yang nantinya bisa membawa implikasi hukum di kemudian hari. Karena bantuan ini ada pertanggungjawabannya,” pungkasnya. (Adv)

Tags: pemprov banten
Previous Post

Komisi VI DPR RI Apresiasi Peningkatan Kinerja Keuangan PLN

Next Post

Tips Listrik Rumah Aman Sebelum Mudik, Berikut Langkahnya

Admin 007

Admin 007

Next Post
Tips Listrik Rumah Aman Sebelum Mudik, Berikut Langkahnya

Tips Listrik Rumah Aman Sebelum Mudik, Berikut Langkahnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

logo

Lorem ipsum dolor sit amet, conse ctetur adipiscing elit. Duis quis volut patum dolor lorem eget tortor luctus iaculis nobium.

Category

  • Business
  • Food
  • Lifestyle
  • News
  • Opinion
  • Sport
  • Technology
  • Uncategorized

Follow us

Vestibulum dolor nibh, pellentesque in urna sed, scelerisque placerat velit nibh mattis.

© Copyright Select Themes 2018 All Rights Reserved

  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • News
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Wisata
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Food