ROOMPI.ID – Ditengah Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) Mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Eksekutif Kota Serang (LMND-EK, SERANG) menggeruduk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten atas kegagalannya sebagai penyelenggara pemilu dalam menangani pelanggaran yang terjadi dalam Pemiluhan Umum (Pemilu) 2024 kemarin.
Aji Maulana LMND EK Serang mengatakan bahwa Kasus ini terkait dengan hilangnya dokumen negara penting, yakni 20 C hasil, yang seharusnya menjadi bagian integral dari proses pemilu yang transparan dan akuntabel.
Kehilangan dokumen tersebut, yang merupakan hasil penghitungan suara berdampak langsung pada integritas dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu. KPU Provinsi Banten memiliki tanggung jawab utama untuk memastikan setiap tahapan pemilu berjalan dengan baik dan bebas dari pelanggaran,” jelasnya saat melakukan Demonstrasi didepan Gedung KPU Provinsi Banten pada Rabu (27/07/2024).
Dirinya melanjutkan, dalam kasus ini pihaknya menilai bahwa KPU Banten tidak ada upaya penanganan.
“Proses investigasi dan tindakan yang diambil oleh kedua lembaga tersebut belum mampu memberikan penjelasan memadai atau solusi yang memuaskan terhadap masalah ini. Hal ini menimbulkan keraguan terhadap kemampuan dan efektivitas kedua lembaga dalam mengawasi dan mengelola proses pemilu,” katanya.
“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berharap agar kedua lembaga tersebut segera menunjukkan komitmen nyata dalam memperbaiki situasi ini,” pungkasnya
Dalam aksinya LMND EK Serang menuntut KPU Provinsi Banten untuk :
1.Berikan sanksi administratif dan non aktifkan komisioner KPU kota serang
2. Tindak tegas kpu Kota Serang yang melanggar pasal 86 UU no 43 tahun 2009 tentang kearsipan
3. Tindak tegas kpu Kota serang yang melanggar pasal 504 dan pasal 543 UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu
4. Selenggarakan pilkada jujur dan adil bersih