• Login
No Result
View All Result
Roompi
  • News
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Wisata
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Food
  • News
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Wisata
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Food
No Result
View All Result
Roompi
No Result
View All Result
Home News

LMND EK Serang Geruduk KPU Banten Tuntut Kasus Hilangnya 20 C Hasil Pemilu 2024

Admin 007 by Admin 007
Agustus 28, 2024
in News
0
LMND EK Serang Geruduk KPU Banten Tuntut Kasus Hilangnya 20 C Hasil Pemilu 2024

ROOMPI.ID – Ditengah Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) Mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Eksekutif Kota Serang (LMND-EK, SERANG) menggeruduk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten atas kegagalannya sebagai penyelenggara pemilu dalam menangani pelanggaran yang terjadi dalam Pemiluhan Umum (Pemilu) 2024 kemarin. 

Aji Maulana LMND EK Serang mengatakan bahwa Kasus ini terkait dengan hilangnya dokumen negara penting, yakni 20 C hasil, yang seharusnya menjadi bagian integral dari proses pemilu yang transparan dan akuntabel.

Kehilangan dokumen tersebut, yang merupakan hasil penghitungan suara berdampak langsung pada integritas dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu. KPU Provinsi Banten memiliki tanggung jawab utama untuk memastikan setiap tahapan pemilu berjalan dengan baik dan bebas dari pelanggaran,” jelasnya saat melakukan Demonstrasi didepan Gedung KPU Provinsi Banten pada Rabu (27/07/2024).

Dirinya melanjutkan, dalam kasus ini pihaknya menilai bahwa KPU Banten tidak ada upaya penanganan. 

“Proses investigasi dan tindakan yang diambil oleh kedua lembaga tersebut belum mampu memberikan penjelasan memadai atau solusi yang memuaskan terhadap masalah ini. Hal ini menimbulkan keraguan terhadap kemampuan dan efektivitas kedua lembaga dalam mengawasi dan mengelola proses pemilu,” katanya.

“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berharap agar kedua lembaga tersebut segera menunjukkan komitmen nyata dalam memperbaiki situasi ini,” pungkasnya

Dalam aksinya LMND EK Serang menuntut KPU Provinsi Banten untuk : 

1.Berikan sanksi administratif dan non aktifkan komisioner KPU kota serang

2. Tindak tegas kpu Kota Serang yang melanggar pasal 86 UU no 43 tahun 2009 tentang kearsipan

3. Tindak tegas kpu Kota serang yang melanggar pasal 504 dan pasal 543 UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu

4. Selenggarakan pilkada jujur dan adil bersih

Previous Post

Resmi Daftar Ke KPU,  Ratu Ria-Subadri Ushuluddin Optimis Menang Didukung Lima Partai Hingga Kalangan Disabilitas

Next Post

Peringati Hari Koprasi, UP3 Banten Selatan Gelar Senam Hari Koprasi

Admin 007

Admin 007

Next Post
Peringati Hari Koprasi, UP3 Banten Selatan Gelar Senam Hari Koprasi

Peringati Hari Koprasi, UP3 Banten Selatan Gelar Senam Hari Koprasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Business (27)
  • Food (26)
  • Lifestyle (33)
  • News (1,306)
  • Opinion (31)
  • Sport (94)
  • Technology (21)
  • Uncategorized (21)
logo

Lorem ipsum dolor sit amet, conse ctetur adipiscing elit. Duis quis volut patum dolor lorem eget tortor luctus iaculis nobium.

Category

  • Business
  • Food
  • Lifestyle
  • News
  • Opinion
  • Sport
  • Technology
  • Uncategorized

Follow us

Vestibulum dolor nibh, pellentesque in urna sed, scelerisque placerat velit nibh mattis.

© Copyright Select Themes 2018 All Rights Reserved

  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • News
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Wisata
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Food