SERANG — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pompa di PDAM Kabupaten Lebak mengerucut pada satu soal: sah atau tidaknya perhitungan kerugian negara.
Tim penasihat hukum terdakwa menghadirkan ahli dalam persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Senin, 27 April. Mereka menguji dasar penghitungan yang selama ini dipakai jaksa sebagai fondasi perkara.
Penasihat hukum terdakwa, Deolipa Yumara, menilai penghitungan kerugian negara tidak dilakukan oleh lembaga yang berwenang. Ia merujuk pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai pihak yang memiliki otoritas, atau lembaga lain yang mendapat penugasan resmi dari BPK.
“Di persidangan terungkap, inspektorat tidak memiliki penugasan dari BPK. Bahkan mereka tidak melakukan perhitungan,” kata Deolipa usai sidang.
Menurut dia, angka kerugian justru disusun oleh pihak lain, yakni asosiasi industri pompa. Inspektorat, kata dia, hanya dihadirkan tanpa peran jelas dalam proses audit.
Ia juga mempersoalkan status lembaga tersebut. Dalam keterangan sidang, lembaga itu disebut tidak berbadan hukum dan tidak memiliki sertifikasi sebagai auditor kerugian keuangan negara.
“Kalau tidak berbadan hukum dan tidak tersertifikasi, hasilnya tidak layak dijadikan alat bukti,” ujar Deolipa.
Persoalan lain, kata dia, adalah ketiadaan koordinasi antara inspektorat dan pihak yang disebut sebagai ahli. Keduanya disebut tidak saling mengenal dan bekerja tanpa dasar penugasan resmi.
Atas temuan itu, tim penasihat hukum menolak keterangan ahli sebelumnya untuk dijadikan alat bukti. Mereka juga mempertanyakan dasar dugaan kerugian negara yang tercantum dalam berkas perkara.
“Dasar perhitungannya tidak jelas. Maka kerugian negaranya juga patut dipertanyakan,” kata Deolipa.
Soal dugaan markup yang ikut menjadi sorotan, ia menilai penerapannya tidak bisa dilakukan sembarangan, terutama dalam proyek berbasis jasa.
“Penilaian jasa harus apple to apple, dengan standar yang jelas,” ujarnya.
Ia menambahkan, persoalan dalam perkara ini tidak hanya menyangkut substansi, tetapi juga prosedur. Sejumlah aspek formal, menurut dia, tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
“Kalau aspek formalnya bermasalah, itu memengaruhi keseluruhan pembuktian,” kata dia.
Majelis hakim akan melanjutkan sidang dengan agenda pendalaman keterangan ahli serta menilai relevansi alat bukti yang diajukan.

