Serang – Menyusul penyampaian pendapat Wali Kota Serang terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Limbah, Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, memberikan tanggapan mengenai penekanan aturan sanksi administrasi dalam rancangan regulasi tersebut.
Menurut Muji, Raperda tentang Pengelolaan Limbah tidak dapat memuat ketentuan sanksi pidana karena hal tersebut sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pembentukan produk hukum daerah.
“Perda ini memang sesuai dengan peraturan perundang-undangan tata cara pembentukan produk hukum daerah, maka Perda ini tidak boleh ada sanksi pidana,” jelas Muji Rohman, Selasa (15/10).
Ia menambahkan, sanksi pidana sudah diatur secara khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sehingga dalam Perda hanya diberlakukan dua bentuk sanksi, yakni sanksi administrasi dan denda.
“Sanksi pidana ini diatur di dalam KUHP. Di dalam Perda ini hanya ada dua sanksi, yaitu administrasi dan denda. Administrasi itu bisa berupa pencabutan izin-izinnya dan kemudian diberlakukan denda,” tegasnya.
Muji berharap, pembahasan lanjutan bersama Pemerintah Kota Serang dapat menghasilkan regulasi yang kuat dan aplikatif untuk memperkuat sistem pengelolaan limbah di wilayah tersebut.
Sebelumnya, Wali Kota Serang Budi Rustandi menyoroti sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian dalam proses pembahasan Raperda bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Serang.
Salah satu poin penting yang disampaikan Budi adalah mengenai substansi sanksi administrasi agar dirumuskan secara sistematis dan konsisten dalam Raperda.
“Berkaitan dengan substansi sanksi administrasi sebaiknya dirumuskan menjadi satu bagian, dengan norma yang memberikan sanksi administrasi dirumuskan dalam pasal terakhir, apabila terdapat lebih dari satu pasal yang mengatur tentang sanksi,” ujar Budi Rustandi.
Menurutnya, pengaturan tersebut diperlukan agar Raperda tentang Pengelolaan Limbah memiliki struktur hukum yang jelas dan mudah diimplementasikan oleh perangkat daerah.
Pembahasan Raperda Pengelolaan Limbah ini diharapkan dapat menghasilkan dasar hukum yang komprehensif untuk mendukung kebijakan lingkungan berkelanjutan di Kota Serang.