• Login
No Result
View All Result
Roompi
  • News
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Wisata
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Food
  • News
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Wisata
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Food
No Result
View All Result
Roompi
No Result
View All Result
Home News

Ketua DPRD Kota Serang Tekankan Pentingnya Aturan Sanksi Administrasi dalam Raperda Pengelolaan Limbah

Admin 007 by Admin 007
Oktober 15, 2025
in News
0
Ketua DPRD Kota Serang Tekankan Pentingnya Aturan Sanksi Administrasi dalam Raperda Pengelolaan Limbah

Serang – Menyusul penyampaian pendapat Wali Kota Serang terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Limbah, Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, memberikan tanggapan mengenai penekanan aturan sanksi administrasi dalam rancangan regulasi tersebut.

Menurut Muji, Raperda tentang Pengelolaan Limbah tidak dapat memuat ketentuan sanksi pidana karena hal tersebut sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pembentukan produk hukum daerah.

“Perda ini memang sesuai dengan peraturan perundang-undangan tata cara pembentukan produk hukum daerah, maka Perda ini tidak boleh ada sanksi pidana,” jelas Muji Rohman, Selasa (15/10).

Ia menambahkan, sanksi pidana sudah diatur secara khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sehingga dalam Perda hanya diberlakukan dua bentuk sanksi, yakni sanksi administrasi dan denda.

“Sanksi pidana ini diatur di dalam KUHP. Di dalam Perda ini hanya ada dua sanksi, yaitu administrasi dan denda. Administrasi itu bisa berupa pencabutan izin-izinnya dan kemudian diberlakukan denda,” tegasnya.

Muji berharap, pembahasan lanjutan bersama Pemerintah Kota Serang dapat menghasilkan regulasi yang kuat dan aplikatif untuk memperkuat sistem pengelolaan limbah di wilayah tersebut.

Sebelumnya, Wali Kota Serang Budi Rustandi menyoroti sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian dalam proses pembahasan Raperda bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Serang.

Salah satu poin penting yang disampaikan Budi adalah mengenai substansi sanksi administrasi agar dirumuskan secara sistematis dan konsisten dalam Raperda.

“Berkaitan dengan substansi sanksi administrasi sebaiknya dirumuskan menjadi satu bagian, dengan norma yang memberikan sanksi administrasi dirumuskan dalam pasal terakhir, apabila terdapat lebih dari satu pasal yang mengatur tentang sanksi,” ujar Budi Rustandi.

Menurutnya, pengaturan tersebut diperlukan agar Raperda tentang Pengelolaan Limbah memiliki struktur hukum yang jelas dan mudah diimplementasikan oleh perangkat daerah.

Pembahasan Raperda Pengelolaan Limbah ini diharapkan dapat menghasilkan dasar hukum yang komprehensif untuk mendukung kebijakan lingkungan berkelanjutan di Kota Serang.

Tags: DPRD Kota Serang
Previous Post

DPRD Kota Serang Tetapkan Tiga Perda Baru untuk Dorong Pembangunan dan Pelayanan Publik

Next Post

Tri Perluas Jaringan Digital, 96 Persen Warga Serang Sudah Terjangkau

Admin 007

Admin 007

Next Post
Tri Perluas Jaringan Digital, 96 Persen Warga Serang Sudah Terjangkau

Tri Perluas Jaringan Digital, 96 Persen Warga Serang Sudah Terjangkau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Business (26)
  • Food (26)
  • Lifestyle (33)
  • News (1,257)
  • Opinion (31)
  • Sport (94)
  • Technology (21)
  • Uncategorized (21)
logo

Lorem ipsum dolor sit amet, conse ctetur adipiscing elit. Duis quis volut patum dolor lorem eget tortor luctus iaculis nobium.

Category

  • Business
  • Food
  • Lifestyle
  • News
  • Opinion
  • Sport
  • Technology
  • Uncategorized

Follow us

Vestibulum dolor nibh, pellentesque in urna sed, scelerisque placerat velit nibh mattis.

© Copyright Select Themes 2018 All Rights Reserved

  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • News
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Wisata
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Food