SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang resmi menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa, 14 Oktober 2025.
Ketiga regulasi tersebut meliputi Perda tentang Penyelenggaraan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat, Perda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, dan Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, menjelaskan bahwa ketiga Perda tersebut memiliki nilai strategis dalam mendorong pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Ketiga Perda ini sangat penting untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Serang,” ujar Muji Rohman.
Terkait Perda Sanitasi Total Berbasis Masyarakat, Muji menekankan pentingnya regulasi ini dalam menjaga kebersihan lingkungan serta mewujudkan kehidupan masyarakat yang sehat.
“Mengenai sanitasi total berbasis masyarakat ini, karena memang di Kota Serang banyak limbah-limbah atau kaitannya dengan mandi, cuci, kakus (MCK). Berkaitan untuk hidup bersih ya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dengan adanya Perda tersebut, pemerintah daerah kini memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh dukungan pendanaan dari pemerintah pusat.
“Yang keduanya adalah untuk bisa didanai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK). Artinya, dengan adanya Perda ini, pemerintah pusat akan melihat bahwa Kota Serang sudah menyiapkan dasar hukum mengenai sanitasi,” jelasnya.
Sementara itu, mengenai Perda Penyelenggaraan Kearsipan, Muji menilai aturan ini krusial untuk memperkuat tata kelola dokumen dan arsip di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Arsip ini bagian penting dari proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Agar tidak tercecer, saya harapkan Kota Serang dapat membangun gedung arsip yang representatif,” ucapnya.
Adapun untuk Perda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Muji menyoroti masih banyaknya pelaku usaha di Kota Serang yang belum memiliki izin usaha akibat proses perizinan yang dinilai rumit.
“Terus terang saja, banyak pelaku usaha di Kota Serang yang belum berizin. Bahkan ada yang mengeluhkan sulitnya proses perizinan, seperti di salah satu pesantren di Curug yang memproduksi air mineral,” tuturnya.
Sebelum adanya Perda ini, kata Muji, proses penerbitan izin usaha bahkan harus dilakukan melalui lembaga di luar daerah.
“Karena memang kita belum punya Perda, dulu izin-izinnya sempat dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan DKI atau BPOM pusat, karena Kota Serang belum mengatur hal tersebut,” jelasnya.
Dengan disahkannya tiga Perda baru tersebut, Muji menegaskan bahwa Pemerintah Kota Serang kini memiliki payung hukum yang kuat untuk melaksanakan kebijakan pembangunan secara efektif dan berkelanjutan.
“Artinya, dengan adanya ketiga Perda ini, kita siap mendapatkan dukungan pendanaan sanitasi, membangun gedung arsip untuk seluruh dokumen OPD, dan mempermudah proses perizinan usaha masyarakat,” tandasnya. ADV


