SERANG – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang Fuqon menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak boleh menjadi Komisioner Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).
Furqon menjelaskan bahwa Bawaslu telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang mengenai hal tersebut.
“Dalam Peraturan BKPSDM Kab Serang sudah ada, Kita sudah berkoordinas, Untuk Panwascam tidak boleh ada PPPK dan ASN,” tegasnya saat diwawancarai di Hotel Forbis, Waringinkurung, Serang pada Selasa (11/06/2024).
“Kalau ada yang menanyakan atau punya asumsi dia ASN atau PPPK. Buktikan laporannya, pasti akan kita panggil. Bawaslu Tegas ASN P3K Tidak Boleh jadi Panwascam,” ungkapnya.
Furqon melanjutkan bahwa jika staff komisioner Panwascam boleh dari unsur PPPK dan ASN. Sedangkan Jika unsur Sekretariat Panwascam diharuskan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Kalau Staf Sekretariat boleh, Kecuali Sekretariat Panwascam itu wajib PNS,” jelasnya.
Furqon menambahkan, Belum ada Regulasi yang melarang PPPK dan ASN menjadi Staf Komisioner Panwascam. Namun, Bawaslu Kab Serang mencoba meminimalisirnya.
“Secara spesifik belom ada aturannya. Bawaslu mencoba meminimalisir akan hal itu,” pungkasnya.