SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mencatatkan kinerja sepanjang tahun 2023. Mulai dari tindak pidana hingga penyelamatan keuangan tahun 2023.
Adapun capaian kinerja itu, terbagi diberbagai bidang diantaranya, Bidang Pembinaan, Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Bidang Pengawasan.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Didik Farkhan Alisyahdi didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Ahelya Abustam, SH.MH dan Para Asisten saat Rilis Akhir tahun 2023 di Aula Kejati Banten, Kamis (28/12).
Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan bahwa Bidang Intelijen telah melakukan kegiatan pelacakan aset terhadap tersangka pelaku tindak pidana korupsi telah dilaksanakan untuk 11 orang tersangka.
“Kegiatan PPS Tahun 2023 menerima sebanyak 9 permohonan pengamanan Pembangunan Strategis, baik Proyek Strategis Nasional (PSN) maupun Proyek Strategis Daerah (PSD) Provinsi Banten,” ujarnya.
Lanjutnya, Proyek Strategis Nasional (PSN) Kejati Banten melakukan pengamanan pembangunan strategis pada Badan Meteorologi Krimatologi dan Geofisika.
“Pengamanan Pembangunan Strategis pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Banten Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,” tuturnya.
Ia juga mengatakan pihaknya juga melakukan PPS PT Pertamina Gas Negara. Tbk (PGN). Serta pihaknya juga melakukan Pengamanan Pembangunan Strategis pada Universitas Sultan Agung Tirtayasa Tahun Anggaran 2023.
“Pengamanan Pembangunan Strategis pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten,” ujarnya.
Lanjutnya, pengamanan juga dilakukan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Banten Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Jawa I Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Keputusan Gubernur Banten tentang Program Prioritas Daerah TA. 2023.
“Total anggaran Proyek Strategis Nasional Rp 5.443.390.668.000 sebanyak 6 kegiatan PPS, Total anggaran Proyek Strategis Daerah Rp 1.604.342.229.471 sebanyak 13 kegiatan PPS, Total keseluruhan : Rp7.047.732.897.471 sebanyak 19 kegiatan PPS,” Ujarnya.
Sementara itu, Bidang Pidana Umum Total Jumlah Perkara Tahap Prapenuntutan Pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Banten Periode Januari s/d November 2023.
SPDP sebanyak 565 Perkara (di Kejaksaan Tinggi Banten), Tahap II sebanyak 412 Perkara (di Kejaksaan Tinggi Banten), Restorative Justice sebanyak 39 Perkara (perkara berasal dari Kejaksaan Negeri Se-Wilayah Banten), Rumah RJ 15 (Rumah Restoratif) berada di Kejaksaan Negeri Se-Wilayah Banten, Balai Rehabilitasi sebanyak 8 Balai Rehabilitasi (1 pada Kejaksaan Tinggi Banten Banten dan 7 pada Kejaksaan Negeri), Penghentian Penuntutan P.26 : 1 Perkara (perkara atas nama Muhyani).
Untuk Bidang Pidana Khusus jumlah penyelidikan tahun 2023, sebanyak 9, jumlah penyidikan tahun 2023 sebanyak 10, Penyelamatan kerugian keuangan negara 1 (satu) Unit Rumah, 1 (satu) unit mobil Toyota Alphard, 1 (satu) unit mobil CRV prestige tahun 2020 warna putih, 1 (satu) unit mobil Merch Benz tahun 1996, Uang sebesar Rp. 439.399.875.
Lanjutnya, Bidang Datun, Memorandum of Understanding (MoU)
Kejaksaan Tinggi Banten 6 MoU, Surat Kuasa Khusus
Kejaksaan Tinggi Banten 104 SKK, Litigasi 39 SKK, Non Litigasi 65 SKK, Pendapat Hukum (Legal Opinion), Kejaksaan Tinggi Banten 3, Pendampingan Hukum (Legal Asistance) Kejaksaan Tinggi Banten 8, serta tindakan hukum lain Kejati Banten 3,
“Pemulihan keuangan kekayaan negara Rp6.821.640.992, penyelamatan kekayaan negara Rp52.137.352.000,” tuturnya.
Sementara itu, untuk Bidang Pengawasan Hukuman Disiplin Rekapitulasi Penanganan Laporan Pengaduan 2023 dengan total laporan pengaduan 12 Laporan Pengaduan, Klarifikasi Laporan Pengaduan, Inspeksi Kasus 4 Laporan Pengaduan.