SERANG – Komisi Pemilahan Umum (KPU) Provinsi Banten telah usai melaksanakan penyandingan suara sebagai mana amanat dari Mahakam Konstitusi, Sabtu 6 Juli 2024 di aula KPU Banten.
Pada penyandingan suara tersebut seperti halnya keputusan MK, bahwa harus ada penyandingan suara terhadap PDIP.
Selesai Penyandingan suara, partai Demokrat nyatakan unggul 128 suara dari PDIP di Dapil Banten 2.
Suara PDIP selama proses pendinginan alami mengoreksian hingga ribuan suara.
“Berdasarkan Amar putusan MK Nomor: 00183 ini yang harus disampaikan kepada publik yang pertam teman-teman kita telah mengetahui hasilnya adalah ribua 1.500 lebih suara terkoreksi yang dimiliki oleh pihak terkait yaitu PDIP dan memang dalam amar putusannya harus disandingkan antara C hasil PDIP dengan d hasil PDP tingkat kecamatan,” ujar Farhan Aziz, Minggu 7 Juli 2024.
Farhan menjabarkan suara PDIP totalnya terkoreksi 1.548.
“Jikalau kita melihat suara PDIP hari ini dari D hasil yang sudah dibatalkan 143.703 tadi ya 1.548 artinya PDIP memiliki suara sah yang telah dibetulkan sebesar 142.155. Kita bandingkan dengan suara Partai Demokrat dari D hasil yang disahkan oleh KPU RI 142.279 artinya artinya saudara-saudara ada selisih 124 suara yang membuat Demokrat unggul di atas PDIP,” paparnya.
Dirinya melanjutkan dan menyatakan bahwa Demokrat menang.
“Demokrat berhak atas kursi ke-6 di DPR RI, Nuraeni menang di Dapil Banten 2,” jelasnya.