SERANG – Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, menegaskan pihaknya hingga kini belum menerima surat pengajuan resmi dari Wali Kota Serang terkait rencana revisi Peraturan Daerah Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (Perda PUK) yang ramai diperbincangkan publik.
“DPRD sampai saat ini belum ada surat yang dilayangkan oleh Wali Kota Serang. Sampai saat ini saya sebagai Ketua DPRD belum menerima surat perihal pengajuan revisi Perda PUK. Artinya, kami belum membahas, konteksnya itu seperti apa,” kata Muji, Kamis (2/10/2025).
Menurutnya, jika surat pengajuan sudah masuk, maka DPRD akan langsung mendisposisikan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk dilakukan kajian lebih lanjut.
Kajian itu mencakup kemungkinan penambahan atau pengurangan pasal serta menyesuaikan dengan dasar hukum seperti undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan menteri.
“Memang di DPRD belum pernah ada pembahasan mengenai revisi Perda ini,” tegasnya.
Menanggapi isu bahwa revisi Perda PUK mengarah pada legalisasi minuman keras (miras), Muji membantah hal tersebut. Ia menegaskan urusan pajak maupun cukai miras merupakan kewenangan pemerintah pusat, bukan pemerintah kota.
“Kalau minuman keras, pajak dan cukainya di pusat. Ngapain diurus-urus sama pemerintah kota? Saya yakin tidak ada satu pasal pun yang melegalkan minuman keras, khususnya di Kota Serang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Muji menekankan bahwa DPRD akan tetap menjaga citra Kota Serang sebagai Kota Madani dan kota santri. Jika nantinya pembahasan revisi benar dilakukan, DPRD akan membuka ruang dialog dengan berbagai pihak, mulai dari akademisi, tokoh masyarakat, hingga organisasi keagamaan.
“Kami terus mendorong citra Kota Serang tetap baik dan harus memperhatikan kondisi wilayah serta kultur masyarakat. Kalau memang ada revisi, ya kita akan undang semua pihak untuk membahasnya,” tandasnya. ADV

