SERANG — Rencana Wali Kota Serang, Budi Rustandi, untuk kembali menggelar uji kompetensi (Ukom) bagi pejabat eselon II mendapat sorotan dari DPRD Kota Serang. Dewan meminta agar pelaksanaannya berjalan adil, transparan, dan benar-benar berbasis kompetensi.
Ketua Komisi I DPRD Kota Serang, Tb Ridwan Akhmad, mengatakan bahwa rotasi dan mutasi jabatan merupakan hak prerogatif kepala daerah. Namun, ia menekankan agar kewenangan tersebut dijalankan dengan tetap mengedepankan norma dan aturan yang berlaku.
“Saya kira itu sah-sah saja kepala daerah melakukan rotasi dan mutasi jabatan, tapi jangan sampai melanggar prinsip normatif dan prosedural,” ujarnya, Senin (15/9/2025).
Ridwan menjelaskan, berdasarkan kebijakan baru Kemendagri dan Kemenpan-RB, kepala daerah memang diperbolehkan mengganti pejabat bahkan dalam rentang waktu tiga bulan setelah menjabat. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan itu tidak dijadikan alasan untuk bertindak sewenang-wenang.
“Bukan berarti kepala daerah bisa sesuka hati mengganti pejabat tanpa memperhatikan aspek normatif,” tegasnya.
Ia menyoroti tiga hal penting yang perlu diperhatikan Pemkot Serang sebelum melaksanakan rotasi dan mutasi.
Pertama, pelaksanaan Ukom harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan menilai pejabat berdasarkan kemampuan, bukan kedekatan politik.
“Harus benar-benar sesuai kompetensi dan dilakukan secara objektif,” katanya.
Kedua, ia meminta agar waktu pelaksanaan rotasi disesuaikan dengan siklus penyusunan anggaran dan program kerja Pemkot Serang. Tujuannya agar pejabat baru bisa langsung berperan dalam tahap perencanaan.
“Kalau pergantian dilakukan di tengah jalan, pejabat baru akan kehilangan konteks program kerja,” ujarnya.
Ketiga, Ridwan mendorong agar Pemkot Serang konsisten menerapkan sistem merit dalam manajemen ASN. Menurutnya, sistem tersebut merupakan satu-satunya cara untuk menjaga akuntabilitas dan kredibilitas pengelolaan SDM di birokrasi daerah.
“Kami belum menemukan sistem lain yang lebih ideal selain merit system untuk memastikan ASN ditempatkan sesuai kapasitas dan kompetensi,” ucapnya.
Ridwan juga mengungkapkan bahwa Komisi I DPRD Kota Serang telah mendorong dukungan anggaran sebesar Rp2 miliar hingga Rp3 miliar untuk penerapan sistem merit di BKPSDM.
“Dukungan ini penting agar pelaksanaan sistem merit berjalan efektif dan tidak sekadar formalitas,” tambahnya.
Ia menegaskan, seluruh masukan tersebut bermuara pada satu tujuan: memastikan proses rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemkot Serang bebas dari praktik jual beli jabatan.
“Kami ingin memastikan tidak ada lagi ruang bagi praktik transaksional dalam pengelolaan jabatan ASN,” tandas Ridwan. ADV


