SERANG – Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Roni Alfanto, menilai rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk membongkar ulang Pasar Induk Rau (PIR) dan mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp100 miliar masih memerlukan kajian mendalam sebelum dapat direalisasikan.
Roni menjelaskan, Wali Kota Serang, Budi Rustandi, sebelumnya telah menggelar pertemuan dengan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh agama, tokoh masyarakat, serta perwakilan DPRD dalam forum silaturahmi membahas arah pembangunan Kota Serang.
“Salah satu poin yang dibahas adalah rencana pembongkaran ulang PIR dan pengajuan pinjaman daerah sebesar Rp100 miliar. Alhamdulillah, dari hasil diskusi sudah ada kesamaan pandangan antara pimpinan DPRD dan Pak Wali Kota, bahwa pinjaman daerah harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Roni, Kamis, 25 September 2025.
Ia mengacu pada Pasal 40 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, yang menetapkan tiga syarat utama dalam pengajuan pinjaman daerah: administrasi, keuangan, dan kelayakan kegiatan.
“Ketiga syarat itu harus dipenuhi lebih dulu. Saat ini, semua masih dalam proses pemenuhan, jadi pinjaman daerah belum bisa dilakukan,” katanya.
Meski telah ada titik temu antara pihak eksekutif dan legislatif, Roni menegaskan bahwa kesepahaman tersebut baru sebatas pandangan pribadi dan belum menjadi keputusan resmi. Penentuan final akan dibahas dalam forum Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD Kota Serang.
“Keputusan final apakah pinjaman itu akan diambil atau tidak, akan ditentukan saat pembahasan PPAS nanti. Mudah-mudahan prosesnya berjalan baik, apalagi sekarang sudah ada kesamaan pandangan antara eksekutif dan legislatif,” ujar Roni. ADV


