SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang belum menerima usulan resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Serang terkait revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK).
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, menegaskan bahwa proses revisi baru akan dimulai setelah ada surat resmi dari Pemkot. “Sampai sekarang, Wali Kota Serang belum menyampaikan surat usulan revisi perda tersebut ke DPRD,” kata Muji di ruang kerjanya, Selasa (5/8).
Jika surat usulan sudah masuk, Muji akan langsung meneruskannya ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Bapemperda akan mengkaji draf tersebut dan mengundang berbagai pihak, termasuk organisasi keagamaan, untuk meminta masukan.
“Perda ini akan berlaku dalam jangka panjang, jadi masukan dari berbagai pihak sangat penting,” jelas Muji.
Setelah selesai dikaji, draf akan dibahas dalam rapat paripurna bersama seluruh fraksi. Jika semua fraksi setuju, akan dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas revisi secara lebih mendalam.
Muji juga menanggapi adanya draf revisi yang disusun oleh Satgas Kepariwisataan Pemkot Serang. Ia menjelaskan bahwa draf tersebut masih bersifat internal dan belum menjadi dokumen resmi DPRD.
“Yang disampaikan Pak Wahyu Nurjamil itu baru draf. Belum menjadi dokumen resmi yang kami terima,” terangnya.
Salah satu poin penting dalam draf tersebut adalah penataan ulang izin tempat hiburan. Muji menyoroti banyaknya tempat usaha yang izinnya tidak sesuai dengan kegiatan sebenarnya. Misalnya, sebuah tempat izinnya restoran, tetapi aktivitasnya justru melanggar aturan.
“Jika ada yang melanggar, Pemkot Serang tidak perlu ragu untuk menutup usaha tersebut,” tegas Muji.