• Login
No Result
View All Result
Roompi
  • News
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Wisata
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Food
  • News
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Wisata
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Food
No Result
View All Result
Roompi
No Result
View All Result
Home News

Usai Tenggak Miras, Gadis Usia 14 Tahun Dicabuli Empat Pemuda di Kecamatan Kragilan

Admin 007 by Admin 007
Februari 24, 2025
in News
0
Usai Tenggak Miras, Gadis Usia 14 Tahun Dicabuli Empat Pemuda di Kecamatan Kragilan

SERANG – Miris ! Usai nenggak minuman keras (miras), seorang gadis dibawah umur berusia 14 tahun dicabuli empat rekannya di rumah salah seorang pelaku di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Dari empat yang diduga pelaku, satu diantaranya berinisial AMS, 17 tahun, diamankan Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang, sedangkan 3 pelaku lainnya masih dalam pencarian.

“AMS berhasil diamankan petugas Unit PPA dan keluarga korban di rumahnya pada Selasa (11/02) malam,” terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Senin (24/02).

Kapolres menjelaskan korban berusia dibawah umur ini mengalami pelecehan seksual oleh tersangka AMS pada Minggu 9 Pebruari sekitar pukul 00.30 setelah dicekoki miras.

“Awalnya pada Sabtu (08/02), korban hendak pergi ke rumah teman wanitanya di daerah Kecamatan Walantaka, Kota Serang setelah dimarahai oleh orang tuanya,” Kapolres menceritakan.

Dalam perjalanan ke rumah temannya itu, korban bertemu dengan tersangka AMS bersama MA. Setelah bercakap-cakap, korban dibawa ke rumah milik orang tua MA di Desa Silebu yang tidak ditinggali.

“Saat tiba di kediaman MA, di dalam rumah sudah ada 8 orang, 2 diantaranya wanita teman korban. Setelah ngobrol, MA kemudian keluar rumah membeli minuman keras,” kata Condro Sasongko.

Setelah mendapat minuman keras, MA bersama teman-temannya langsung pesta miras. Ketika malam semakin larut, dua wanita teman korban pulang, sedangkan korban masih berada di rumah.

“Pada saat korban mabuk dan tidur di kamar, 4 remaja secara bergiliran masuk kamar tidur dan diduga mencabuli korban yang terbaring di tempat tidur,” terang Kapolres.

Karena 4 hari tak kunjung pulang, keluarga kebingungan dan mencari korban. Korban yang masih di rumah MA akhirnya diketahui oleh salah satu kakaknya dan langsung dibawa pulang,” jelasnya.

Setelah didesak oleh pihak keluarga, korban mengakui bahwa telah dicabuli oleh teman-temannya. Mendengar penuturan anak, keluarga korban membawa korban ke RS Bhayangkara untuk visum dan setelah itu melapor ke Mapolres Serang.

“Berbekal dari laporan tersebut, personil Unit PPA bersama keluarga korban kemudian mengamankan AMS di rumahnya di Desa Silebu. Dari pemeriksaan AMS mengakui telah mencabuli korban. Saat ini para pelaku lainnya diduga ikut mencabuli masih dalam pencarian,” tambah Kasatreskrim.

Atas perbuatannya, tersangka AMS dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Tags: HeadlinePemerkosaanPolres SerangReskrim Polres Serang
Previous Post

DPRD Kota Serang Tutup Sidang II, Siap Gelar Reses untuk Tampung Aspirasi Masyarakat

Next Post

Kapolres Serang Rayakan Panen Jagung Hibrida Bareng Petani

Admin 007

Admin 007

Next Post
Kapolres Serang Rayakan Panen Jagung Hibrida Bareng Petani

Kapolres Serang Rayakan Panen Jagung Hibrida Bareng Petani

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Business (27)
  • Food (26)
  • Lifestyle (33)
  • News (1,306)
  • Opinion (31)
  • Sport (94)
  • Technology (21)
  • Uncategorized (21)
logo

Lorem ipsum dolor sit amet, conse ctetur adipiscing elit. Duis quis volut patum dolor lorem eget tortor luctus iaculis nobium.

Category

  • Business
  • Food
  • Lifestyle
  • News
  • Opinion
  • Sport
  • Technology
  • Uncategorized

Follow us

Vestibulum dolor nibh, pellentesque in urna sed, scelerisque placerat velit nibh mattis.

© Copyright Select Themes 2018 All Rights Reserved

  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • News
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Wisata
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Food