SERANG – Pedagang Pasar Induk Rau (PIR) yang tergabung dalam Himpunan Pedagang Pasar (Himpas) menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Serang terkesan terburu-buru dalam wacana pembongkaran bangunan PIR.
Hal tersebut disampaikan Ketua Himpas, Anis Fuad, saat audiensi dengan Ketua DPRD Kota Serang di Ruang Aspirasi DPRD, Rabu (10/9/2025).
“Kami menolak pembongkaran. Yang kami minta adalah perbaikan pengelolaan oleh PT Pesona, bukan dirubuhkan lalu dibangun ulang,” tegas Anis.
Ia menambahkan, para pedagang memiliki dasar hukum yang kuat untuk menolak rencana pembongkaran. “Pedagang di PIR sudah otomatis akan menolak, karena kami memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang ditandatangani resmi dan berlaku hingga 2029,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, menyampaikan bahwa aspirasi dari pedagang harus ditampung dan juga dikaji secara bersama.
“Pertama, memang pedagang masih memiliki hak berdasarkan perjanjian antara Pemkot Serang dengan pihak ketiga, yang berlaku hingga 2029. Kedua, mereka juga memegang sertifikat HGB yang dikeluarkan lembaga resmi negara. Itu harus jadi pertimbangan serius,” ungkap Muji.
Menurutnya, wajar jika pedagang menolak rencana pembongkaran, sebab mereka masih terikat HGB yang masa berlakunya bahkan bisa diperpanjang.
“Tentu hal ini harus didiskusikan lebih lanjut. Kami akan menampung aspirasi pedagang dan menyampaikannya kepada Wali Kota. Mungkin setelah masa perjanjian berakhir pada 2029, baru bisa dibicarakan ulang,” jelasnya.
Meski demikian, Muji tetap yakin Pemkot Serang dapat mengambil langkah bijak untuk menemukan solusi terbaik terkait persoalan Pasar Induk Rau.


