SERANG – Polres Serang menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak. Sepanjang bulan Juli 2025, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang meringkus 14 pelaku tindak pidana asusila. Ironisnya, sebagian besar korban adalah anak-anak, bahkan ada yang masih balita.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti keseriusan pihaknya. “Kami tidak akan memberi ampun bagi para pelaku kekerasan seksual. Semua laporan yang kami terima, dipastikan ditindaklanjuti dan pelakunya harus diproses hukum,” tegas Condro didampingi Wakapolres Kompol Fauzan Afifi, Kasihumas AKP Dedi Jumhaedi dan Kaurbinops Satreskrim Iptu Iwan Rudini di Polres Serang, Kamis (31/7).
Dari 14 pelaku yang diamankan, dua di antaranya masih berusia di bawah umur. Sementara, dari enam korban, empat di antaranya adalah anak di bawah umur 15 tahun, satu penyandang disabilitas, dan satu balita berusia 4 tahun.
“Kekerasan seksual terhadap balita dilakukan oleh ayah kandungnya di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang,” ungkap Condro.
Condro menjelaskan, motif di balik kejahatan ini sangat miris. Rata-rata pelaku adalah orang dekat korban, baik itu pacar, orang tua, atau dikenal korban.
Modus yang digunakan pun beragam, mulai dari bujuk rayu, tipu muslihat, janji menikah, hingga dicekoki minuman keras dan pengancaman.
“Pelakunya orang terdekat, dan teman korban itu sendiri. Untuk motifnya karena nafsu tak tertahan dan pengaruh minuman keras, film porno dan obat terlarang,” terangnya.
Kedua belas tersangka yang kini mendekam di balik jeruji besi adalah TLS (27), SUH (30), MAR (35), ROM (23), HAR (43), IJP (35), FA (22), IB (62), PA (16), ASS (15), TA (21), dan DH (24). Semuanya merupakan warga Kabupaten Serang.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Untuk yang ayah kandung, pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana,” jelas Condro.
Di akhir keterangannya, Kapolres mengimbau kepada para orang tua untuk lebih peduli dan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka agar tidak menjadi korban berikutnya. Ia juga meminta korban dan keluarga untuk tidak takut melapor atau menghubungi call center 110.
“Kami mengimbau agar kepada para orang tua agar lebih memperhatikan serta meningkatkan pengawasan terhadap anak agar tidak menjadi bagian dari korban dan jangan takut melapor. Untuk para pelaku akan kami tindak tegas dan berharap dihukum seberat-beratnya,” tandasnya.


