• Login
No Result
View All Result
Roompi
  • News
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Wisata
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Food
  • News
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Wisata
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Food
No Result
View All Result
Roompi
No Result
View All Result
Home News

Sidang Dualisme Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang Digelar di PTUN, Barbie Kumalasari Hadir sebagai Kuasa Hukum

Admin 007 by Admin 007
in News
0
Sidang Dualisme Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang Digelar di PTUN, Barbie Kumalasari Hadir sebagai Kuasa Hukum

SERANG – Sidang dualisme Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang pada Selasa (17/6/2025). 

Sidang ini menarik perhatian publik karena kehadiran aktris dan penyanyi terkenal, Barbie Kumalasari, yang bertindak sebagai kuasa hukum penggugat.

Barbie Kumalasari hadir di sidang untuk membela kliennya, para pengurus Karang Taruna Kecamatan Kabupaten Serang, yang menggugat Surat Keputusan (SK) Bupati Serang tentang Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Kabupaten Serang.

SK tersebut menetapkan Bahrul Ulum sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang Masa Bhakti 2024-2029.

Dalam sidang, pihak penggugat menghadirkan saksi ahli dan dua saksi fakta yang memaparkan kecurangan sistematis dalam proses pemilihan ketua melalui Temu Karya Daerah (TKD). 

Saksi ahli menjelaskan bahwa proses pemilihan ketua harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, namun dalam kasus ini, terdapat beberapa kejanggalan yang menyebabkan proses pemilihan menjadi tidak sah.

“Saksi ahli dalam pernyataan dijelaskan bahwasanya apabila ada satu produk hukum yang istilahnya cacat hukum yang mengakibatkan maladministrasi, perlu adanya gugatan,” ujar Gerardin Ferrari, kuasa hukum penggugat.

Barbie Kumalasari juga mengungkapkan bahwa kliennya menggugat SK Bupati Serang karena proses pemilihan ketua yang tidak sah. 

“Kami dari tim kuasa hukum, saya menyampaikan bahwa kita tetap harus mendukung Karang Taruna, (mereka) punya hak, jangan didomplengi oleh kepentingan-kepentingan partai politik,” ujarnya.

Pihak tergugat, Bahrul Ulum, enggan berkomentar banyak pasca sidang dan hanya menyatakan bahwa dirinya hadir di sidang PTUN Serang dan menghormati proses hukum.

“(Terkait) Isi persidangan, itu kewenangan majelis hakim,” ujarnya singkat.

Ia hanya menegaskan bahwa dirinya hadir di sidang PTUN Serang. 

“Saya taat hukum, menghormati proses hukum yang berlaku, saya hadir langsung yang di persidangan hari ini,” tutupnya.

Tags: Berbie KumalasariHeadline
Previous Post

Sidang Dualisme Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang, Kuasa Hukum: Ada Kecurangan Sistematis

Next Post

Ditresnarkoba Polda Banten Berhasil Ringkus 61 orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Admin 007

Admin 007

Next Post
Ditresnarkoba Polda Banten Berhasil Ringkus 61 orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Ditresnarkoba Polda Banten Berhasil Ringkus 61 orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

logo

Lorem ipsum dolor sit amet, conse ctetur adipiscing elit. Duis quis volut patum dolor lorem eget tortor luctus iaculis nobium.

Category

  • Business
  • Food
  • Lifestyle
  • News
  • Opinion
  • Sport
  • Technology
  • Uncategorized

Follow us

Vestibulum dolor nibh, pellentesque in urna sed, scelerisque placerat velit nibh mattis.

© Copyright Select Themes 2018 All Rights Reserved

  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • News
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Wisata
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Food