SERANG – Sidang dualisme Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang pada Selasa (17/6/2025).
Sidang ini menarik perhatian publik karena kehadiran aktris dan penyanyi terkenal, Barbie Kumalasari, yang bertindak sebagai kuasa hukum penggugat.
Barbie Kumalasari hadir di sidang untuk membela kliennya, para pengurus Karang Taruna Kecamatan Kabupaten Serang, yang menggugat Surat Keputusan (SK) Bupati Serang tentang Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Kabupaten Serang.
SK tersebut menetapkan Bahrul Ulum sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang Masa Bhakti 2024-2029.
Dalam sidang, pihak penggugat menghadirkan saksi ahli dan dua saksi fakta yang memaparkan kecurangan sistematis dalam proses pemilihan ketua melalui Temu Karya Daerah (TKD).
Saksi ahli menjelaskan bahwa proses pemilihan ketua harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, namun dalam kasus ini, terdapat beberapa kejanggalan yang menyebabkan proses pemilihan menjadi tidak sah.
“Saksi ahli dalam pernyataan dijelaskan bahwasanya apabila ada satu produk hukum yang istilahnya cacat hukum yang mengakibatkan maladministrasi, perlu adanya gugatan,” ujar Gerardin Ferrari, kuasa hukum penggugat.
Barbie Kumalasari juga mengungkapkan bahwa kliennya menggugat SK Bupati Serang karena proses pemilihan ketua yang tidak sah.
“Kami dari tim kuasa hukum, saya menyampaikan bahwa kita tetap harus mendukung Karang Taruna, (mereka) punya hak, jangan didomplengi oleh kepentingan-kepentingan partai politik,” ujarnya.
Pihak tergugat, Bahrul Ulum, enggan berkomentar banyak pasca sidang dan hanya menyatakan bahwa dirinya hadir di sidang PTUN Serang dan menghormati proses hukum.
“(Terkait) Isi persidangan, itu kewenangan majelis hakim,” ujarnya singkat.
Ia hanya menegaskan bahwa dirinya hadir di sidang PTUN Serang.
“Saya taat hukum, menghormati proses hukum yang berlaku, saya hadir langsung yang di persidangan hari ini,” tutupnya.