SERANG – Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Banten berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang supir truk yang ditemukan di Tol Merak-Jakarta KM 77.
“Berawal informasi dari PJR Ciujung yang menginformasikan ada temuan mayat di KM 77 yang menjadi korban pembunuhan. Jadi untuk memastikan hal tersebut kita melaksanakan untuk identifikasi terhadap korban yang tanpa identitas sama sekali,” ungkap Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto saat prescon di Polda Banten, Rabu (02/10).
Akhirnya, lanjut didik, kita dapat mengungkap identifikasi korban Ini yang mana korban berasal dari lampung dan profesinya adalah sebagai sopir truk angkutan gula, yang berjalan dari Lampung membawa 35 ton gula.
“Pada saat sebelum berangkat dari mampir pabrik menyampaikan ada temennya yang mau menumpang dengan tujuan ke Jakarta yang mana itu adalah saudara B dan saudara RR kemudian dipersimpangan yang di KM 77 dengan alasan mau kencing di situlah salah satu pelaku ini membekap dengan menggunakan sarung dari belakang terhadap korban,” terangnya.
Adapun modusnya, para pelaku melakukan tindak pidana tersebut dengan cara para pelaku menumpang kendaraan Truck yang mengangkut Gula Kristal Putih Merk Rose Brand milik korban kemudian pelaku meminta untuk berhenti di pinggir jalan dengan alasan untuk buang air kecil.
“Kemudian saat lengah, supir langgsuung dibekap menggunakan kain sarung pada bagian mulut dan salah satu pelaku yang pura -pura buang air kecil naik Kembali ke dalam mobil truck dan para pelaku langsung menusuk supir menggunakan pisau secara bergantian dan mengenai tubuh bagian leher serta dada supir,” unggkapnya.
Didik melanjutkan, setelah supir dipastikan tewas, mayatnya oleh para pelaku ditutupi menggunakan kain handuk berwarna merah dan mulutnya disumpal kain sarung.
“Selanjutnya para pelaku membawa Truck yang mengangkut Gula Kristal Putih Merk Rose Brand sebanyak 700 Sak dengan berat sekitar 35.000 Kg dengan tujuan untuk dijual kepada penadah yang sudah berkomunikasi dengan para pelaku sebelumnya,” pungkasnya.
Atas Perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Dan Atau Pasal 338 KUHP Dan Atau Pasal 365 KUH-PIDANA tentang Pembunuhan Berencana Dan Atau Tindak Pidana Pembunuhan Dan Atau Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Ancaman Hukuman Pidana Mati atau Pidana Penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.