SERANG – Polda Banten sedang menyelidiki dugaan kasus korupsi di PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Banten, sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Banten.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Banten telah memanggil beberapa pejabat Jamkrida Banten, termasuk Kepala Bagian SDM dan Umum Asep Mulyana, Suborgasi dan Regaransi Jamkrida Banten Santi Karyati, dan Direktur Utama Jamkrida Banten Indriyato Agus Wibowo.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol TB Abu Naser, mengatakan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan belum semua aspek kasus telah diperiksa.
“Baru satu, dan belum semua sedang progres, karena masih ada kesibukan lain. Sedang kita perdalam,” kata Abu Naser saat dikonfirmasi.
Jamkrida Banten tercatat mengalami kerugian sebesar Rp1 miliar pada tahun 2024, turun signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp9,5 miliar.
Perusahaan plat merah ini biasanya mencatat kinerja positif dengan rata-rata laba per tahun sebesar Rp9 miliar.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto, membenarkan bahwa ada kerugian yang dialami Jamkrida Banten, namun masih dalam proses penyelidikan apakah berkaitan dengan dugaan korupsi yang terjadi.
“Kalau sementara memang ada kerugian, namun nanti kita informasikan hasilnya kedepan,” jelas Didik.
Polda Banten masih terus melakukan penyelidikan dan belum dapat menyampaikan hasil penyidikan secara detail.