SERANG — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang Muji Rohman mendukung rencana normalisasi kanal di kawasan Banten Lama yang akan dilakukan Pemerintah Kota Serang dengan dukungan Pemerintah Provinsi Banten dan pemerintah pusat. Normalisasi dinilai penting untuk mengembalikan fungsi kawasan bersejarah tersebut.
Menurut Muji, kanal yang saat ini berfungsi sebagai drainase dengan lebar sekitar satu meter sejatinya memiliki lebar belasan meter. Berdasarkan sejumlah catatan, lebar kanal pada masa lalu mencapai 14 hingga 17 meter. Penyempitan kanal tersebut dinilai tidak ideal, terutama karena Banten Lama merupakan kawasan cagar budaya sekaligus ikon Kota Serang dan Provinsi Banten.
“Kalau tidak ditangani secara serius dan cepat, dampaknya akan dirasakan Kota Serang,” kata Muji, Kamis, 15 Januari 2026.
Ia mengatakan, kawasan Banten Lama juga merupakan destinasi ziarah yang ramai dikunjungi peziarah dari berbagai daerah di Indonesia hingga mancanegara. Karena itu, penataan kawasan perlu dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Muji mengakui, rencana normalisasi kanal berpotensi bersinggungan dengan bangunan milik warga yang berdiri di sepanjang kanal. Sejumlah bangunan tersebut disebut memiliki bukti kepemilikan, baik berupa akta jual beli (AJB) maupun sertifikat. Kondisi ini, menurut dia, harus disikapi secara hati-hati agar penataan kawasan tidak merugikan masyarakat.
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Muji mengaku telah berkoordinasi dengan Wali Kota Serang. Salah satu langkah yang disepakati adalah meminta pendampingan kejaksaan untuk meneliti keabsahan dokumen kepemilikan warga.
“Pendampingan kejaksaan diperlukan untuk melihat surat-surat itu sah atau tidak. Kalau memang sah, tentu harus dihargai dan dicarikan jalan keluarnya bersama Pemerintah Provinsi Banten,” ujarnya.
Namun, jika hasil pendampingan menyatakan dokumen tidak memiliki kekuatan hukum, Muji menilai masyarakat perlu menerima keputusan tersebut. Ia menyebut kejaksaan sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dan kapasitas untuk memastikan keabsahan dokumen kepemilikan.
Muji menambahkan, persoalan normalisasi kanal Banten Lama telah dibahas dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Serang yang dihadiri unsur kejaksaan, kepolisian, pengadilan negeri, organisasi perangkat daerah terkait, serta Wali Kota Serang.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat tersebut, terdapat sekitar 15 bangunan di sepanjang kanal yang memiliki bukti kepemilikan. Dua bangunan tercatat memiliki sertifikat, sementara sisanya berupa akta jual beli. Bangunan-bangunan tersebut tersebar di dua kelurahan yang terdampak langsung, yakni Kelurahan Kasunyatan dan Kelurahan Banten.
Muji berharap proses normalisasi kanal Banten Lama dapat berjalan tertib dan adil, serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan fungsi kawasan sebagai cagar budaya dan ikon daerah.


