SERANG — Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, memastikan pihaknya segera memanggil sejumlah instansi untuk menindaklanjuti kasus dugaan pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Kecamatan Walantaka yang sempat viral dan meresahkan warga.
Muji menyebut, meski DPRD belum menerima laporan resmi, dirinya telah memantau kasus tersebut melalui pemberitaan media.
“Surat resminya belum masuk ke DPRD, tapi saya sudah baca informasinya di media. Katanya ada limbah B3 yang dibuang, konon dari salah satu rumah sakit di Kabupaten Serang,” ujar Muji kepada wartawan, Senin (20/10/2025).
Ia menegaskan, DPRD akan segera memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, dan dinas perizinan untuk dimintai keterangan terkait dugaan pembuangan limbah medis tersebut.
“Kemungkinan hari ini surat pemanggilannya saya tanda tangani,” kata politisi Partai Golkar itu.
Muji menegaskan DPRD tidak akan tinggal diam terhadap persoalan lingkungan yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat.
“Kami akan kawal agar masalah ini ditangani secara tuntas. Jangan sampai ada pembiaran karena ini menyangkut kesehatan dan keselamatan warga,” tegasnya.
Sebelumnya, warga Perumahan Graha Walantaka, Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka, dikejutkan dengan temuan tumpukan limbah medis B3 yang dibuang secara ilegal di lahan kosong dekat permukiman.
Berdasarkan pantauan di lokasi, tampak sejumlah karung besar dan kantung limbah medis berisi syringe (alat suntik), selang infus, tabung dialyzer, sarung tangan lateks, hingga pakaian bekas petugas medis berserakan di tanah.
Menurut keterangan warga bernama Aan, limbah tersebut sudah ada sejak Senin (13/10/2025). “Kemungkinan malam dibuangnya, karena kalau siang pasti dimarahin warga,” ujarnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena berpotensi mencemari lingkungan dan menimbulkan risiko kesehatan bagi warga sekitar. DPRD Kota Serang menegaskan akan terus mengawal penanganannya hingga tuntas. ADV


