• Login
No Result
View All Result
Roompi
  • News
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Wisata
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Food
  • News
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Wisata
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Food
No Result
View All Result
Roompi
No Result
View All Result
Home News

Ketua DPRD Kota Serang Minta Pemkot Tinjau Ulang Rencana Pembongkaran Pasar Induk Rau

Admin 007 by Admin 007
September 10, 2025
in News
0
Ketua DPRD Kota Serang Tekankan Pentingnya Aturan Sanksi Administrasi dalam Raperda Pengelolaan Limbah

SERANG – Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk mempertimbangkan secara matang rencana pembongkaran Pasar Induk Rau (PIR) setelah mendapat penolakan dari para pedagang. Ia menegaskan, aspirasi pedagang harus menjadi bahan pertimbangan serius sebelum pemerintah mengambil keputusan apa pun.

“Pedagang memang masih memiliki hak berdasarkan perjanjian antara Pemkot dan pihak ketiga yang berlaku hingga 2029. Selain itu, mereka juga memegang sertifikat resmi dari lembaga negara. Itu tidak bisa diabaikan,” ujar Muji, Rabu, 10 September 2025.

Pernyataan Muji disampaikan usai menerima audiensi Himpunan Pedagang Pasar (Himpas) Rau di Ruang Aspirasi DPRD Kota Serang. Dalam pertemuan itu, Ketua Himpas Rau, Anis Fuad, secara tegas menolak rencana pembongkaran pasar yang dianggap tergesa-gesa dan tidak mencerminkan aspirasi pedagang.

“Kami menolak pembongkaran. Yang kami minta adalah perbaikan sistem pengelolaan oleh PT Pesona, bukan merobohkan pasar lalu membangun ulang,” kata Anis. Ia menambahkan, penolakan tersebut didasari pada kepemilikan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang masih berlaku hingga 2029.

Menanggapi hal itu, Muji menilai wajar jika pedagang menolak kebijakan tersebut. “Masa berlaku HGB masih panjang, dan bahkan bisa diperpanjang sesuai ketentuan. Karena itu, keputusan untuk membongkar harus melalui kajian hukum dan sosial yang mendalam,” ujarnya.

Muji memastikan DPRD akan menindaklanjuti aspirasi pedagang dan menyampaikannya langsung kepada Wali Kota Serang. Ia juga menyarankan agar pemerintah daerah membuka ruang dialog terbuka dengan seluruh pihak yang terdampak.

“Hal ini harus dibahas dengan kepala dingin. Kami akan menampung aspirasi pedagang dan menyusun rekomendasi resmi kepada pemerintah. Barangkali setelah masa perjanjian berakhir pada 2029, baru bisa dibicarakan lagi,” katanya.

Meski demikian, Muji optimistis Pemkot Serang akan bersikap bijak dalam menyelesaikan persoalan tersebut. “Kami percaya pemerintah daerah akan mempertimbangkan semua aspek, baik hukum maupun sosial, agar keputusan yang diambil benar-benar adil dan tidak merugikan siapa pun,” tandasnya. ADV

Tags: DPRD Kota Serang
Previous Post

Dari Canting Listrik ke Goresan Harapan: PLN UID Banten Rayakan Hari Pelanggan Nasional di Rinara Batik

Next Post

Tolak Pembongkaran PIR, Himpas: Kami Minta Perbaikan Pengelolaan

Admin 007

Admin 007

Next Post
Tolak Pembongkaran PIR, Himpas: Kami Minta Perbaikan Pengelolaan

Tolak Pembongkaran PIR, Himpas: Kami Minta Perbaikan Pengelolaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Business (27)
  • Food (26)
  • Lifestyle (33)
  • News (1,307)
  • Opinion (31)
  • Sport (94)
  • Technology (21)
  • Uncategorized (21)
logo

Lorem ipsum dolor sit amet, conse ctetur adipiscing elit. Duis quis volut patum dolor lorem eget tortor luctus iaculis nobium.

Category

  • Business
  • Food
  • Lifestyle
  • News
  • Opinion
  • Sport
  • Technology
  • Uncategorized

Follow us

Vestibulum dolor nibh, pellentesque in urna sed, scelerisque placerat velit nibh mattis.

© Copyright Select Themes 2018 All Rights Reserved

  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • News
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Wisata
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Food