SERANG – Viral papan nama beraksara Cina di Kecamatan Kasemen, Kota Serang, menuai sorotan. Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, turun tangan. Ia mengingatkan keras para investor agar tidak mengabaikan bahasa negara.
“Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 sudah jelas mengatur, bahasa Indonesia wajib digunakan dalam penamaan kawasan industri maupun ruang publik,” ujar Muji, Senin, 18 Agustus 2025.
Muji menegaskan, Serang adalah bagian tak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, ia meminta para investor tunduk pada aturan.
“Bahasa asing boleh digunakan, tapi hanya sebagai pendamping. Tetap bahasa Indonesia yang utama dan ditulis lebih besar,” katanya.
Menurut dia, penggunaan aksara asing tanpa didampingi bahasa Indonesia berpotensi menimbulkan kegaduhan.
“Masyarakat harus paham apa yang mereka baca. Jangan sampai tanah Serang, tanah kita, seperti asing bagi warganya sendiri,” tegasnya.
Ia juga menyoroti budaya kerja perusahaan. Seluruh aspek, mulai dari komunikasi sehari-hari, kontrak kerja, hingga nama perusahaan, wajib menggunakan bahasa Indonesia.
“Ini bukan sekadar aturan, tapi soal jati diri bangsa,” ucap Muji.
Meski memberi peringatan, Muji tetap membuka pintu bagi investasi. Ia meyakini kehadiran investor bisa mendorong pertumbuhan ekonomi dan menyerap tenaga kerja lokal. Namun ia mengingatkan,
“Investasi harus membawa manfaat untuk rakyat Serang, bukan sekadar menanam modal lalu mengabaikan bahasa dan identitas bangsa.” (ADV)


