• Login
No Result
View All Result
Roompi
  • News
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Wisata
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Food
  • News
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Wisata
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Food
No Result
View All Result
Roompi
No Result
View All Result
Home News

Ketua DPRD Kota Serang Bantah Ada Pembahasan Revisi Perda Pariwisata, Tegaskan Tak Ada Legalisasi Miras

Admin 007 by Admin 007
Oktober 2, 2025
in News
0
Ketua DPRD Kota Serang Tekankan Pentingnya Aturan Sanksi Administrasi dalam Raperda Pengelolaan Limbah

SERANG – Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, menegaskan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima usulan resmi dari Wali Kota Serang terkait rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK). Pernyataan itu menanggapi maraknya kabar mengenai rencana revisi perda tersebut yang ramai diperbincangkan publik dan mendapat berbagai dukungan dari sejumlah elemen masyarakat.

“Sampai saat ini DPRD belum menerima surat dari Wali Kota Serang. Saya sebagai Ketua DPRD juga belum menerima surat pengajuan revisi Perda PUK, jadi kami belum membahas dan belum tahu konteksnya seperti apa,” kata Muji, Kamis, 2 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, jika surat resmi pengajuan revisi telah masuk, DPRD akan mendisposisikannya ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk dilakukan kajian menyeluruh. Proses itu mencakup evaluasi terhadap penambahan atau pengurangan pasal, serta kesesuaian dengan ketentuan hukum di tingkat nasional.

“Memang belum pernah ada pembahasan soal revisi Perda ini di DPRD,” ujar Muji menegaskan.

Menanggapi isu bahwa revisi Perda PUK akan membuka peluang legalisasi minuman keras (miras), Muji membantah keras kabar tersebut. Ia menekankan, pengaturan pajak dan cukai miras berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, bukan daerah.

“Kalau soal minuman keras, itu ranahnya pusat. Pajak dan cukainya diatur pemerintah pusat, bukan kota. Saya yakin tidak ada satu pasal pun yang akan melegalkan miras di Kota Serang,” tuturnya.

Muji menambahkan, DPRD Kota Serang berkomitmen menjaga citra daerah sebagai kota madani dan kota santri. Karena itu, jika nantinya revisi Perda PUK benar diajukan, DPRD akan membuka ruang diskusi seluas-luasnya dengan berbagai pihak, mulai dari akademisi, tokoh masyarakat, hingga organisasi keagamaan.

“Kami ingin Kota Serang tetap dikenal sebagai kota yang religius. Kalau nanti revisi benar-benar dibahas, tentu akan melibatkan semua pihak agar keputusan yang diambil sejalan dengan nilai-nilai dan kultur masyarakat Serang,” ujar Muji. ADV

Tags: DPRD Kota Serang
Previous Post

Tarif Listrik Tidak Naik hingga Akhir 2025, Pemerintah Konsisten Lindungi Konsumen

Next Post

Kesal! Internet My Republic di Serang Mati Mendadak Berulang Kali

Admin 007

Admin 007

Next Post
Kesal! Internet My Republic di Serang Mati Mendadak Berulang Kali

Kesal! Internet My Republic di Serang Mati Mendadak Berulang Kali

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Business (27)
  • Food (26)
  • Lifestyle (33)
  • News (1,306)
  • Opinion (31)
  • Sport (94)
  • Technology (21)
  • Uncategorized (21)
logo

Lorem ipsum dolor sit amet, conse ctetur adipiscing elit. Duis quis volut patum dolor lorem eget tortor luctus iaculis nobium.

Category

  • Business
  • Food
  • Lifestyle
  • News
  • Opinion
  • Sport
  • Technology
  • Uncategorized

Follow us

Vestibulum dolor nibh, pellentesque in urna sed, scelerisque placerat velit nibh mattis.

© Copyright Select Themes 2018 All Rights Reserved

  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • News
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Wisata
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Food