TANGERANG – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Reda Manthovani, menegaskan bahwa program Jaksa Jaga Desa (JAGA DESA) bukan merupakan bentuk intervensi terhadap pengelolaan Dana Desa, melainkan sebagai upaya pendampingan hukum agar penggunaan dana lebih akuntabel dan bebas penyimpangan.
Hal ini disampaikan Reda dalam peluncuran resmi program JAGA DESA di Desa Sarakan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Rabu (25/6). Acara tersebut dihadiri oleh Gubernur Banten Andra Soni, Menteri Desa PDT Yandri Susanto, para bupati se-Banten, serta sejumlah pejabat lainnya.
“Jadi program ini bukan untuk menakut-nakuti perangkat desa dalam menggunakan dana desa, melainkan agar tidak terjadi penyimpangan, dan penggunaannya taat hukum,” ujar Reda dalam sambutannya.
Menurut Reda, melalui aplikasi JAGA DESA yang berbasis realtime, Kejaksaan ingin menciptakan sistem pengawasan partisipatif yang mendorong transparansi dan peningkatan kesadaran hukum di tingkat desa.
Namun menurut Reda, program JAGA DESA merupakan upaya untuk mewujudkan pengelolaan Dana Desa yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan, dengan dilaksanakannya pengawalan, pendampingan, dan peningkatan kesadaran hukum bagi perangkat desa.
bahwa saat ini program tersebut akan resmi berjalan di seluruh kabupaten yang ada di Provinsi Banten. Nantinya, peluncuran program itu akan berlangsung ke provinsi lainnya.
“Ini kan sebagai pencanangan awal, nanti setelah itu kita juga akan bergeser ke provinsi lain. Rencananya tanggal 3 Juli itu ada di Bangka Belitung, nanti pertengahan Juli nanti di Jawa Barat,” ungkapnya.
Menurut mantan Kajati Banten ini, program JAGA DESA dilaksanakan sesuai dengan kesiapan dari masing-masing daerah. Oleh karena itu, Banten menjadi daerah yang menjadi daerah percontohan, lantaran seluruh perangkatnya telah siap.
“Intinya dalam pelaksanaan aplikasi sistem JAGA DESA, mereka sudah siap, dan juga sistem kerjasama lainnya sudah siap. Jadi, kita menunggu juga masukan-masukan dari daerah-daerah lainnya. Target 2025 ini se-Indonesia sudah mulain,” tuturnya.
Selain JAGA DESA, Kejaksaan Agung juga meluncurkan program Jaksa Mandiri Pangan, yang bertujuan mendukung ketahanan pangan berbasis desa. Keduanya sejalan dengan visi pembangunan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pembangunan dari desa dan pengentasan kemiskinan.
Menteri Desa dan PDT, Yandri Susanto, mengatakan bahwa apa yang diinisiasi oleh Kejaksaan Agung terkait program ketahanan pangan, sangat selaras dengan Asta Cita yang diusung oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Ini akan mempercepat pencapaian Asta Cita yang diusung Bapak Presiden Prabowo, yaitu membangun dari desa dan dari bawah, untuk pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Banten, Andra Soni, mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, merupakan bukti nyata bahwa perlu adanya kolaborasi antar pihak, guna mencapai tujuan yang telah dicita-citakan bersama.
“Ada beberapa hal yang saya lihat di sini, yang jadi sebuah inspirasi bagi kita semua bahwa pentingnya kolaborasi, sehingga memunculkan sebuah optimisme bahwa apa yang kita kerjakan itu akan berhasil. Bapak Prabowo telah membuktikan keyakinannya bahwa ketahanan pangan merupakan sebuah keniscayaan,” pungkasnya.