SERANG — Keuntungan harian nyaris Rp10 juta mengalir dari praktik pengisian gas LPG 3 kilogram yang disunat di sebuah Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Kota Serang, Banten. Modusnya sederhana, tetapi dampaknya besar: mengurangi isi tabung gas bersubsidi yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten mengungkap kecurangan pengisian LPG 3 kilogram di SPBE PT Erawan Multi Perkasa Abadi, yang berlokasi di Jalan Raya Serang–Pandeglang, Kecamatan Curug, Kota Serang. Pengungkapan dilakukan pada Rabu, 22 Oktober 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, setelah polisi menindaklanjuti keluhan masyarakat soal berat tabung gas yang tidak sesuai.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono mengatakan, penyelidikan dilakukan untuk memastikan subsidi pemerintah benar-benar sampai ke masyarakat.
Dari hasil penyidikan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten, terungkap bahwa kecurangan dilakukan dengan menyetel mesin pengisian atau Unit Filling Machine (UFM). Mesin tersebut seharusnya diatur pada berat standar 7,955 kilogram sesuai toleransi pengisian tabung LPG 3 kilogram.
Namun, dalam praktiknya, mesin justru disetel di bawah standar, dengan variasi berat mulai dari 7,90 kilogram hingga serendah 7,63 kilogram per tabung.
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dony Satria Wicaksono menjelaskan, penyetelan mesin dilakukan atas perintah langsung direktur perusahaan.
Direktur SPBE PT Erawan Multi Perkasa Abadi berinisial DD (45) ditetapkan sebagai pelaku utama. Dari setiap kilogram LPG yang ‘dihemat’, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp400.
Dengan kuota pasokan dari Pertamina mencapai 36 mobil skidtank per bulan masing-masing berkapasitas 20 ribu kilogram praktik ini menghasilkan keuntungan sekitar Rp9.408.000 per hari.
“Sehari mereka mendapatkan keuntungan Rp9.408.000. Sudah beroperasi selama satu tahun jadi mereka mendapatkan Rp3,38 miliar,” katanya.
Jika dihitung selama satu tahun beroperasi, keuntungan tersebut berbanding lurus dengan kerugian negara. Polisi memperkirakan kerugian akibat penyalahgunaan subsidi LPG ini mencapai Rp3,38 miliar.
Motif pelaku, menurut penyidik, murni ekonomi memanfaatkan selisih berat dan harga gas bersubsidi untuk keuntungan pribadi.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 560 tabung LPG 3 kilogram berisi, 10 tabung kosong, 12 unit mesin UFM, satu unit truk Mitsubishi Light Diesel, serta dokumen penyaluran LPG bersubsidi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 25 huruf e Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.


