SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang memperjuangkan hak-hak perempuan dengan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender.
Usulan Raperda tersebut bertujuan untuk meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan, serta mewujudkan kesetaraan gender dalam pembangunan.
Penyampaian usul Raperda tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang dihadiri Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia, Selasa 15 April 2025.
Wakil Ketua III DPRD Kota Serang Roni Alfanto yang menjadi pimpinan sidang mengatakan Raperda yang diusulkan ini untuk memperjuangkan hak-hak perempuan.
“Raperda yang diusulkan ini yaitu upaya memberikan hak kepada perempuan agar tidak terjadi diskriminasi gender. Karena perempuan dengan laki-laki mempunyai hak dan peluang yang sama,” ujarnya kepada wartawan.
Lanjutnya, Roni Alfanto menyampaikan langkah selanjutnya setelah usul ini disampaikan adalah membentuk panitia khusus (pansus).
“Selanjutnya Alakan membentuk pansus. Kemudian pansus akan rapat dengan tim asistensi dalam rangka menyatukan pandangan usulan dewan seperti apa, dan usulan Pemerintah Kota Serang yang kemudian disinkronkan dengan aturan yang lebih tinggi,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia menyambut baik usulan Raperda yang disampaikan oleh DPRD Kota Serang tersebut.
“Pemerintah Kota Serang tentunya mengapresiasi langkah DPRD Kota Serang ini,” tukasnya. ADV