SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang bergerak cepat menindaklanjuti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Wali Kota terkait perubahan sejumlah ketentuan dalam Perda sebelumnya.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas evaluasi dari Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang meminta penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Roni Alfanto, menjelaskan bahwa DPRD tetap menindaklanjuti usulan Raperda ini, meskipun di luar dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 yang telah ditetapkan.
Hal ini karena ada mandat dari Kemendagri dengan batas waktu maksimal 15 hari kerja untuk menyelesaikan perubahan kebijakan pajak dan retribusi daerah.
“Ini kan usulan Raperda di luar Propemperda, artinya ini tidak masuk dalam Propemperda. Tapi karena ini sudah amanat Undang-undang, kita diberi waktu 15 hari untuk menyelesaikan perubahan pajak dan retribusi,” ujar Roni pada Rabu, 25 Juni 2025.
Roni menilai, penyesuaian Perda tentang pajak dan retribusi daerah ini sangat positif. Evaluasi dari Kemendagri tersebut dianggap perlu untuk menyesuaikan kebijakan dengan perkembangan di masyarakat.
“Ini bagus. Artinya, pajak dan retribusi yang sudah lama tidak sesuai dengan perkembangan, bisa kita sesuaikan, baik nilai dan manfaatnya,” katanya.
Ia menambahkan, DPRD Kota Serang telah menindaklanjuti usulan Raperda ini dengan penyampaian pendapat fraksi. Selanjutnya, pihaknya akan menunggu pendapat Wali Kota terhadap pandangan fraksi yang disampaikan pada Rabu, 25 Juni 2025, untuk kemudian dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus).
“Ditindaklanjuti secepat mungkin, sebelum 15 hari kita harus sudah menyelesaikan. Setelah penyampaian pendapat fraksi, kita tunggu pendapat Wali Kota terhadap pandangan fraksi, setelah itu dibahas di Pansus,” tandasnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Kota Serang terkait Raperda usulan Wali Kota.
Ia menegaskan bahwa Raperda ini merupakan hasil evaluasi Kemendagri mengenai penyesuaian tarif dan reposisi kebijakan pajak dan retribusi yang diberikan waktu 15 hari kerja. Oleh karena itu, Pemkot bersama DPRD akan berupaya keras agar pembahasan selesai sesuai target.
“Tadi kita menerima pandangan umum fraksi-fraksi terkait dengan Perda usulan Wali Kota, terkait perubahan pajak dan retribusi. Ini kan sebenarnya hasil evaluasi dari Kemendagri kemudian disesuaikan di kota, jadi kita bersama DPRD mengejar sesuai targetnya, 15 hari,” kata Agis. (ADV)


