SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang tengah menginisiasi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Roni Alfanto, menyampaikan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk mencegah diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Supaya jangan terjadi diskriminasi terhadap perempuan dan anak, kemudian jangan terjadi lagi eksploitasi terhadap anak,” katanya usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Serang, Kamis (6/2).
“Negara harus hadir di situ kemudian kekerasan itu harus dikurangi kalau perlu harusnya dihilangkan dan tentunya juga ada aspek hukum yang melindungi perempuan dan anak intinya seperti itu,” sambungnya.
Roni Alfanto juga menekankan bahwa anak-anak, sebagai generasi penerus bangsa, perlu dijaga dan dipersiapkan masa depannya. Mereka tidak boleh mengalami eksploitasi maupun diskriminasi.
Perda ini akan mengatur berbagai aspek, antara lain:
- Hak Perempuan dan Anak: Perda akan menjelaskan secara rinci hak-hak yang dimiliki oleh perempuan dan anak.
- Perlindungan Perempuan dan Anak: Perda akan mengatur mekanisme dan upaya perlindungan bagi perempuan dan anak.
- Pembentukan UPTD: Untuk implementasi yang lebih spesifik, akan dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
- Sosialisasi: Perda ini akan disosialisasikan kepada masyarakat agar pemahaman tentang pentingnya perlindungan perempuan dan anak meningkat.
Sementara itu, Pj Walikota Serang, Nanang Saefudin, menyambut baik inisiatif ini. Ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan mendukung penuh pembentukan Perda ini.
Menurutnya, banyak kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Serang menjadi dasar urgensi pembuatan Perda ini.
“Setuju bahwa raperda ini memang harus kita buat dalam rangka bagaimana perempuan-perempuan yang ada di kota Serang menjadi berdaya,” kata Nanang Saefudin.
Nanang Saefudin menambahkan bahwa perlindungan yang diberikan tidak hanya fisik, tetapi juga psikis. Perda ini nantinya akan dibahas lebih lanjut antara DPRD, tim ahli, dan pemerintah daerah dengan merujuk pada aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tentu bukan hanya secara fisik yang dilindungi baik itu perempuan maupun anak tetapi, juga secara fisiknya mereka juga harus mendapat perlindungan sesuai dengan kaidah dan aturan baru tentu di dalam pembuatan Perda ini kita harus merujuk kepada aturan perundang-undangan,” ujarnya. (ADV)