• Login
No Result
View All Result
Roompi
  • News
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Wisata
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Food
  • News
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Wisata
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Food
No Result
View All Result
Roompi
No Result
View All Result
Home News

Diduga Lakukan Money Politik, Kuasa Hukum Paslon 01 Laporkan Paslon 03 Ke Bawaslu Kota Serang

Admin 007 by Admin 007
Oktober 7, 2024
in News
0
Diduga Lakukan Money Politik, Kuasa Hukum Paslon 01 Laporkan Paslon 03 Ke Bawaslu Kota Serang

SERANG – Tim Kuasa Hukum pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Serang nomor urut satu Ratu Ria Maryana dan Subadri Usuludin melaporkan dugaan money politik yang dilakukan Paslon 03 ke Bawaslu Kota Serang, Senin (7/10).

Tim Hukum Paslon Walikota dan Wakil Walikota Serang nomor urut satu, Ega Jalaluddin menyampaikan kehadirannya di Bawaslu untuk memberikan laporan soal diduga adanya pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh pasangan calon lain.

“Melaporkan yang pertama dari Pasangan Calon yang yang kami duga melakukan politik uang,” katanya kepada wartawan, Senin (7/10).

Tidak hanya itu, Ega juga menyebut terdapat beberapa laporan lain yang disampaikan kepada Bawaslu. 

“Dan juga diduga melakukan kampanye di tempat-tempat terlarang seperti di lingkungan pendidikan atau pesantren,” jelasnya.

Lebih lanjut, Tim Hukum Paslon Ria Maryana dan Subadri itu juga menyampaikan soal hilangnya Alat Peraga Kampanye (APK) seperti baliho pasangan nomor urut satu yang hilang di sejumlah titik.

“Kita ingin pertanyaan kepada Bawaslu bahwaapakah memang tanggal 25 September itu apakah yang menurunkan itu Bawaslu. Tetapi menurut tim dilapangan itu hilang begitu saja dan mungkin dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” terangnya.

“Karena tempat baliho yang hilang itu adalah tempat yang diperbolehkan atau tidak dilarang oleh KPU sendiri,” sambungnya.

Merespon laporan itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrruri menjelaskan, merujuk peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran. 

Manakala ada laporan mengenai pelanggaran, Bawaslu memiliki jangka waktu selama dua hari untuk melakukan pengkajian untuk melihat apakah syarat formil dan materil dalam laporan tersebut terpenuhi atau tidak.

“Rabu nanti itu harusnya sudah selesai untuk melakukan pengkajian awal. Jika syarat terpenuhi maka itu diregister, setelah itu akan berlaku lima hari penanganan,” jelas Fierly.

Adapun dalam lima hari penanganan itu terdapat beberapa tahapan yang dilakukan seperti klarifikasi, pengumpulan alat bukti, analisis dan hal lainnya yang menjadi landasan-landasan tahapan yang harus dilakukan.

“Kita akan segera melakukan analisis, jika yang dilaporkan ada hubungannya dengan pidana Pemilihan, itu maka 1 x 24 dari proses penerimaan laporan kami harus segera rapat dengan pihak kepolisian, Bawaslu dan kejaksaan,” tuturnya.

Previous Post

Andika-Nanang Paparkan 13 Program Unggulan di Hadapan Kader Banteng Kabupaten Serang

Next Post

Usung Reformasi Ketenagakerjaan,Airin-Ade Dapat Dukungan Serikat Pekerja dan Buruh

Admin 007

Admin 007

Next Post
Usung Reformasi Ketenagakerjaan,Airin-Ade Dapat Dukungan Serikat Pekerja dan Buruh

Usung Reformasi Ketenagakerjaan,Airin-Ade Dapat Dukungan Serikat Pekerja dan Buruh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Business (27)
  • Food (26)
  • Lifestyle (33)
  • News (1,306)
  • Opinion (31)
  • Sport (94)
  • Technology (21)
  • Uncategorized (21)
logo

Lorem ipsum dolor sit amet, conse ctetur adipiscing elit. Duis quis volut patum dolor lorem eget tortor luctus iaculis nobium.

Category

  • Business
  • Food
  • Lifestyle
  • News
  • Opinion
  • Sport
  • Technology
  • Uncategorized

Follow us

Vestibulum dolor nibh, pellentesque in urna sed, scelerisque placerat velit nibh mattis.

© Copyright Select Themes 2018 All Rights Reserved

  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • News
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Wisata
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Food