SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten membongkar sindikat begal solar yang kerap beraksi di jalan tol. Sebanyak enam orang ditangkap, sementara dua lainnya masih buron. Sindikat ini beraksi dengan modus menghentikan truk tangki bermuatan solar dan menyekap sopirnya.
Kepala Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan, mengatakan kasus ini terungkap setelah perampokan terjadi pada Kamis, 24 Juli 2025, pukul 01.00 WIB di Tol Tangerang–Merak, KM 75. Saat itu, sebuah truk tangki bermuatan 14 kiloliter solar disergap para pelaku.
“Pelaku mengincar truk tangki bermuatan solar. Sopir dan kenek diancam senjata, disekap, lalu tangki dibawa ke penadah,” kata Dian, Rabu, 6 Agustus 2025.
Sindikat ini terdiri atas AS (38), FL (55), JA (35), MR (35), SU (47), dan HA (38). Dua orang lainnya, RH dan KK, masih dalam pencarian.
Aksi itu telah direncanakan sehari sebelumnya, 23 Juli 2025, pukul 19.30 WIB di rumah salah satu pelaku di Rangkasbitung, Lebak. Mereka menggunakan dua mobil, Daihatsu Terios dan Toyota Avanza, lalu menunggu target di rest area Balaraja.
Begitu melihat truk tangki, para pelaku langsung membuntuti. Sekitar pukul 01.00 WIB, di antara Gerbang Tol Serang Timur dan Serang Barat, Terios yang dikendarai FL menghimpit tangki. RH yang duduk di kursi penumpang mengacungkan senjata ke arah sopir.
“Begitu truk berhenti, RH dan HA turun, menodongkan senjata, dan memaksa sopir serta kenek masuk ke dalam mobil Terios. Mata dan tangan korban dilakban,” ujar Dian.
Sementara itu, AS dan JA mengambil alih truk tangki. Mereka membawa truk keluar di Tol Cilegon Timur menuju lokasi penadah. Solar kemudian dipindahkan ke tangki lain di daerah Kramatwatu, Serang. Proses pemindahan berlangsung sekitar satu jam.
Sekitar pukul 03.30 WIB, korban diturunkan di pinggir tol Serang Barat–Cilegon Timur. Setelah itu, para pelaku berkumpul di rumah AS di Cibadak, Lebak, untuk membagi hasil penjualan solar senilai Rp110 juta. Masing-masing mendapat sekitar Rp11,5 juta.
Dian menyebut, sindikat ini bukan kali pertama beraksi. Sebelum di Tol Tangerang–Merak, mereka sudah tiga kali melakukan begal solar di Tol Jakarta–Cikampek.
“Motifnya murni untuk keuntungan pribadi,” kata Dian. Modusnya sama: menghimpit kendaraan, mengancam sopir, lalu membawa tangki ke penadah.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap para pelaku pada 2–3 Agustus 2025 di berbagai lokasi di Lebak dan Serang. Dari tangan mereka, polisi menyita enam ponsel, sebuah kartu ATM, dan truk tangki berisi solar.
Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.


