SERANG — Janji kelulusan seleksi Taruna Akademi Kepolisian berujung pidana. Seorang pria berusia 54 tahun, berinisial NR alias Abah Jempol, ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten setelah diduga menipu orang tua calon taruna dengan tarif Rp1 miliar.
Kasus ini bermula pada Maret 2025. Leonardus Sihombing, orang tua peserta seleksi Akpol, berniat meloloskan anaknya pada penerimaan Taruna 2025. Ia diperkenalkan kepada NR melalui dua perantara. Kepada korban, NR mengaku mengenal orang yang memiliki akses meluluskan seleksi.
Untuk meyakinkan korban, NR mempertemukan Leonardus dengan sosok yang disebut sebagai pihak berpengaruh. Setelah itu, ia mematok biaya Rp1 miliar. Uang tersebut diserahkan bertahap hingga hampir seluruhnya diterima tersangka.
Hasilnya nihil. Anak korban dinyatakan tidak lulus. Ketika diminta mengembalikan uang, NR berdalih dana telah habis digunakan untuk keperluan pribadi. Kerugian korban mencapai Rp1 miliar.
Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan tersangka dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Upaya paksa dilakukan pada Rabu dini hari, 14 Januari 2026.
“Dalam proses penjemputan, tersangka melarikan diri ke arah Anyer dan sempat menabrakkan kendaraan ke mobil petugas,” kata Dian, Kamis, 15 Januari 2026.
Pengejaran berakhir di Gerbang Tol Rangkasbitung. Polisi menemukan dua alat bukti yang cukup dan menetapkan NR sebagai tersangka. Ia langsung ditahan di Rutan Polda Banten.
Penyidik menyita rekening koran bank milik korban serta kartu peserta seleksi Taruna Akpol. Dari pemeriksaan, tersangka tercatat menerima uang sedikitnya Rp970 juta.
NR dijerat pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menegaskan penerimaan anggota Polri tidak dipungut biaya. Ia meminta masyarakat tidak percaya pada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang.
“Rekrutmen Polri dilakukan secara bersih dan transparan,” kata Maruli.


