SERANG – Dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang belakangan marak mencuat di Kota Serang, termasuk yang diduga terjadi di markas kepolisian, memicu reaksi keras dari DPRD.
Anggota DPRD Kota Serang, Erna Yuliawati, menegaskan bahwa kasus-kasus semacam ini tidak boleh diselesaikan hanya dengan kata “damai”, melainkan harus diproses hukum hingga tuntas.
Hal tersebut ia sampaikan saat ditemui di sela kegiatan resesnya baru-baru ini. Politisi dari Fraksi PKS itu menyoroti fenomena “perdamaian” yang kerap dijadikan solusi di tengah masyarakat untuk meredam kasus kekerasan seksual, terutama ketika pelakunya dikenal atau bahkan dinikahkan dengan korban.
“Kalau sudah masuk ke Unit PPA di kepolisian, mau didamaikan juga tetap proses hukumnya berjalan,” kata Erna, kemarin.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang memandang kekerasan seksual sebagai aib keluarga. Alhasil, kasus sering kali ditutup-tutupi dan korban justru dinikahkan dengan pelaku agar persoalan seolah selesai.
“Rata-rata kan kita malu, disebut aib dan lain sebagainya. Akhirnya memutuskan untuk dinikahkan. Nah, kalau korban adalah anak, proses hukum biasanya berlanjut dengan ada pemanggilan, prosesnya berlanjut, walaupun itu sudah nikah (korban dan pelaku),” jelasnya.
Erna juga menekankan pentingnya sinergi semua pihak untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya para orang tua, agar tidak lagi mengabaikan hak dan perlindungan anak.
“Seluruh stakeholder baik dewan (DPRD), Pemerintah, APH hingga masyarakat harus lebih peduli dan saling mengingatkan bahwa kepentingan anak lebih utama dibandingkan apapun,” tegasnya.
Ia menambahkan, edukasi terhadap orang dewasa adalah kunci utama dalam memutus rantai kekerasan terhadap anak.
“Edukasi terhadap orang tua ataupun orang dewasa yang lebih mengerti harus dilakukan secara masif. Karena kita, orang dewasa yang harus menjaga anak,” tandasnya. (ADV)


