SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang akhirnya menyatakan persetujuannya terhadap rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk melakukan normalisasi Sungai Padek yang berada di Kelurahan Margaluyu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, menegaskan bahwa rencana normalisasi ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi warga. Ia menyebut surat permohonan dari Pemkot Serang sudah masuk beberapa kali, dan semuanya bermuara pada kebutuhan mendesak untuk mengatasi kondisi sungai yang semakin dangkal.
“Normalisasi Sungai Padek sangat perlu. Surat sudah dilayangkan beberapa kali dari pemerintah kota. Usulan ini datang dari masyarakat karena aliran sungainya sudah dangkal,” ujar Muji.
Dalam keterangannya, Muji juga menyoroti keberadaan bangunan liar di sekitar bantaran sungai. Namun, jumlahnya disebut terbatas dan bersifat tidak permanen sehingga dipastikan tidak akan menimbulkan konflik besar seperti yang pernah terjadi di kawasan lain.
“Bangunan liar ada, tapi tidak permanen. Hanya beberapa saja. Tidak seperti di Sukadana. Warga yang menempati pun dari sekitar lokasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Muji memastikan bahwa lahan yang akan digunakan untuk normalisasi bukan merupakan tanah pribadi warga. Dengan demikian, proses penataan dan pengerjaan proyek diprediksi bisa berjalan lebih lancar.
“Tanahnya bukan milik mereka. Jadi kami di DPRD setuju sepenuhnya, terutama untuk kepentingan masyarakat luas,” tegas politisi Golkar itu. (ADV)


