SERANG – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang menangkap MA, 20 tahun, pengedar tembakau sintetis yang diduga bersembunyi di Desa Margatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.
Kepala Satresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, menjelaskan penangkapan MA dilakukan pada Selasa malam, 29 Juli, sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, MA sedang mengobrol dengan teman tetangganya. Setelah menangkap MA, polisi menggeledah rumah tersebut dan menemukan barang bukti yang disembunyikan.
“Petugas menemukan enam paket tembakau sintetis yang dikubur di dalam pot bunga di halaman rumah. Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Serang untuk pengembangan lebih lanjut,” ujar Bondan pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MA mengaku baru dua bulan menjalankan bisnis haram ini. Pria yang berstatus pengangguran itu mengaku terpaksa berbisnis narkoba karena kebutuhan ekonomi.
“Tersangka membeli barang haram ini melalui akun Instagram dengan nama ‘Pangeran2’. Namun, MA tidak mengetahui identitas penjualnya karena barang diambil di lokasi yang sudah ditentukan,” tambah Bondan.
Rencananya, tembakau sintetis ini akan diedarkan di wilayah Kabupaten Serang. Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Jo 132 Ayat Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. MA terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati.


