• Login
No Result
View All Result
Roompi
  • News
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Wisata
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Food
  • News
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Wisata
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Food
No Result
View All Result
Roompi
No Result
View All Result
Home News

Usulan Revisi Perda Pariwisata Kota Serang Belum Sampai ke DPRD

Admin 007 by Admin 007
in News
0
DPRD Kota Serang Dukung Penuh Relokasi Pedagang Pasar Induk Rau Demi Wujudkan Pasar Modern dan Nyaman

SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang belum menerima usulan resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Serang terkait revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK).

Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, menegaskan bahwa proses revisi baru akan dimulai setelah ada surat resmi dari Pemkot. “Sampai sekarang, Wali Kota Serang belum menyampaikan surat usulan revisi perda tersebut ke DPRD,” kata Muji di ruang kerjanya, Selasa (5/8).

Jika surat usulan sudah masuk, Muji akan langsung meneruskannya ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Bapemperda akan mengkaji draf tersebut dan mengundang berbagai pihak, termasuk organisasi keagamaan, untuk meminta masukan.

“Perda ini akan berlaku dalam jangka panjang, jadi masukan dari berbagai pihak sangat penting,” jelas Muji.

Setelah selesai dikaji, draf akan dibahas dalam rapat paripurna bersama seluruh fraksi. Jika semua fraksi setuju, akan dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas revisi secara lebih mendalam.

Muji juga menanggapi adanya draf revisi yang disusun oleh Satgas Kepariwisataan Pemkot Serang. Ia menjelaskan bahwa draf tersebut masih bersifat internal dan belum menjadi dokumen resmi DPRD.

“Yang disampaikan Pak Wahyu Nurjamil itu baru draf. Belum menjadi dokumen resmi yang kami terima,” terangnya.

Salah satu poin penting dalam draf tersebut adalah penataan ulang izin tempat hiburan. Muji menyoroti banyaknya tempat usaha yang izinnya tidak sesuai dengan kegiatan sebenarnya. Misalnya, sebuah tempat izinnya restoran, tetapi aktivitasnya justru melanggar aturan.

“Jika ada yang melanggar, Pemkot Serang tidak perlu ragu untuk menutup usaha tersebut,” tegas Muji.

Tags: DPRD Kota SerangMuji Rohman
Previous Post

Kepala BNN RI Sebut Sindikat Narkoba Hambat Pembangunan

Next Post

Transaksi via Instagram, Pengedar Tembakau Sintetis Sembunyikan Narkoba di Pot Bunga

Admin 007

Admin 007

Next Post
Transaksi via Instagram, Pengedar Tembakau Sintetis Sembunyikan Narkoba di Pot Bunga

Transaksi via Instagram, Pengedar Tembakau Sintetis Sembunyikan Narkoba di Pot Bunga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

logo

Lorem ipsum dolor sit amet, conse ctetur adipiscing elit. Duis quis volut patum dolor lorem eget tortor luctus iaculis nobium.

Category

  • Business
  • Food
  • Lifestyle
  • News
  • Opinion
  • Sport
  • Technology
  • Uncategorized

Follow us

Vestibulum dolor nibh, pellentesque in urna sed, scelerisque placerat velit nibh mattis.

© Copyright Select Themes 2018 All Rights Reserved

  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • News
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Wisata
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Food