• Login
No Result
View All Result
Roompi
  • News
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Wisata
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Food
  • News
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Wisata
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Food
No Result
View All Result
Roompi
No Result
View All Result
Home News

Salah Urus di Tubuh Jamkrida Banten, Kerugian Nyaris Rp 1 Miliar

Admin 007 by Admin 007
in News
0
Kabag SDM dan Umum Jamkrida Banten, Asep Mulyana Dipanggil Polda Banten, Soal Rugi dan Dugaan Korupsi

SERANG – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Banten, PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Banten, tengah menjadi sorotan tajam usai mencatatkan kerugian senilai Rp957 juta pada tahun buku terakhir. Kerugian ini tercatat sebagai yang pertama kali dialami perusahaan sejak mulai beroperasi pada 2014 silam, dan memunculkan dugaan kuat adanya salah urus dan lemahnya tata kelola di internal manajemen.

Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya menyebutkan, penurunan kinerja perusahaan tidak semata disebabkan oleh kondisi pasar atau risiko usaha, melainkan akibat serangkaian kebijakan keliru dan dugaan penyimpangan oleh jajaran direksi.

Kebijakan Gagal dan Pendapatan Anjlok

Salah satu kebijakan strategis yang dinilai memperburuk performa keuangan adalah penghentian kerja sama penjaminan di luar Provinsi Banten serta pembatasan nilai penjaminan maksimal Rp500 juta untuk mitra luar wilayah. Kebijakan ini berdampak langsung pada turunnya pendapatan jasa penjaminan hingga 43,35 persen, dari Rp390,5 miliar pada 2023 menjadi Rp221,2 miliar di akhir 2024.

“Dampaknya buruk, pendapatan jasa penjaminan anjlok hingga 43,35 persen, dari Rp390,5 miliar di tahun 2023 menjadi Rp221,2 miliar di akhir 2024,” ungkapnya.

Proses birokrasi internal yang kian lambat juga turut menjadi faktor penghambat, di mana waktu penyelesaian Service Level Agreement (SLA) yang biasanya hanya 3 hari kini molor hingga lebih dari 10 hari kerja.

Ia mengungkapkan, pencatatan kerugian nyaris Rp 1 miliar juga berasal dari cadangan klaim yang diambil berdasarkan rekomendasi OJK, meski sifatnya masih asumtif, ia menilai hal bisa diperdebatkan secara akuntansi.

“Ini bukan semata soal kerugian, ini soal lemahnya tata kelola. Ketika hampir satu miliar rupiah raib bukan karena pasar, tapi karena salah urus. Ujungnya yang dipertaruhkan di sini ialah kepercayaan publik,” bebernya.

Naikkan Gaji Sendiri, Langgar SOP

Selain kebijakan yang keliru, direksi Jamkrida Banten juga diduga melakukan pelanggaran administratif dalam kebijakan remunerasi. Pada September 2024, Inspektorat Banten menemukan adanya pemberian gaji dan honorarium berlebih kepada direksi dan komisaris yang tidak sesuai dengan SK No 001/SK/DIR/1/2024 tentang remunerasi pengurus perusahaan.

Lebih mengkhawatirkan, penetapan remunerasi tersebut dilakukan tanpa melalui persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Bahkan, direksi baru diketahui mengajukan rapel gaji sebesar 15 persen sebelum lulus Fit and Proper Test dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang baru disahkan pada Oktober 2024.

“Sejak direksi baru menjabat, mereka juga minta gaji sebelum uji Fit and Proper Test OJK,” ujar sumber internal yang enggan disebutkan namanya, Rabu (25/6/2025).

Tak berhenti di situ, pada April 2025, direksi mencairkan tunjangan cuti tahunan meski masa kerja baru berjalan kurang dari satu tahun, yang jelas bertentangan dengan aturan internal yang berlaku.

Dana Perusahaan untuk Kepentingan Pribadi?

Dugaan penyimpangan lain muncul terkait penggunaan dana perusahaan untuk menalangi biaya pengobatan pribadi Direktur Utama, Indriyanto Agus Wibowo, senilai Rp240 juta. Dana ini dikukuhkan melalui Surat Keputusan direksi dan komisaris yang diduga dibuat secara backdate, atau ditandatangani setelah dana dicairkan.

Rekrutmen Pegawai Tanpa Prosedur

Indikasi lemahnya tata kelola juga terlihat dalam proses rekrutmen pegawai. Salah satu contoh paling mencolok adalah pengangkatan Corporate Secretary (Corsec) pada Mei 2024 yang dilakukan dalam satu hari tanpa mengikuti tahapan sesuai SOP No 003/POS/OPS-SDMU/IV/2024 dan No 004/POS/OPS-SDMU/V/2024.

“Rekrutmen Corsec ini tak sesuai SOP No 003/POS/OPS-SDMU/IV/2024 dan No 004/POS/OPS-SDMU/V/2024,” jelasnya.

Nama Dwiyoga Subarkah disebut dalam dokumen almaran dan langsung mendapat disposisi dari Direktur serta persetujuan dari Direktur Utama di hari yang sama. Proses pengangkatan karyawan kontrak tersebut dinilai telah menyalahi sistem rekrutmen perusahaan.

Sorotan atas Integritas BUMD

Padahal sebelumnya, Jamkrida Banten sempat dikenal sebagai salah satu BUMD terbaik di Provinsi Banten, bahkan masuk dalam tiga besar penyumbang dividen tertinggi ke kas daerah. Namun kini, citra tersebut terancam terkikis akibat rentetan keputusan manajerial yang kontroversial dan mencederai prinsip akuntabilitas.

Jika situasi ini dibiarkan tanpa evaluasi mendalam dari pemegang saham, pengawasan eksternal, maupun auditor independen, maka bukan tidak mungkin kepercayaan publik terhadap BUMD Banten akan terus menurun—yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat sebagai pemilik sah perusahaan daerah.

Tags: BUMD BantenHeadlineJamkrida BantenKorupsi
Previous Post

Gubernur Banten Apresiasi Kinerja PLN UID Banten, Dorong Akselerasi Transisi Energi dan Pemerataan Listrik

Admin 007

Admin 007

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

logo

Lorem ipsum dolor sit amet, conse ctetur adipiscing elit. Duis quis volut patum dolor lorem eget tortor luctus iaculis nobium.

Category

  • Business
  • Food
  • Lifestyle
  • News
  • Opinion
  • Sport
  • Technology
  • Uncategorized

Follow us

Vestibulum dolor nibh, pellentesque in urna sed, scelerisque placerat velit nibh mattis.

© Copyright Select Themes 2018 All Rights Reserved

  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • News
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Wisata
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Food