SERANG – Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang melakukan pemeriksaan terhadap 16 Puskesmas di wilayah Kota Serang pada Jumat, 23 Mei 2025.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan sebelumnya terhadap bendahara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sebanyak empat orang jaksa penyidik turun langsung ke masing-masing Puskesmas. Mereka menelusuri berbagai dokumen dan informasi terkait pengelolaan serta transaksi keuangan, termasuk kegiatan dinas luar yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Serang bersama pihak Puskesmas.
Menariknya, kedatangan tim penyidik dilakukan secara mendadak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu ke pihak Puskesmas. Hal ini dibenarkan oleh salah satu kepala Puskesmas di Kecamatan Cipocok Jaya, yang enggan disebutkan namanya.
“Gak ada, bukan penggledahan hanya klarifikasi saja, lumayan lama karena banyak data yang harus di periksa,” ujarnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang, Hasanudin, belum memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Belum tahu informasi tentang itu,” jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejari Serang terkait hasil dari pemeriksaan tersebut.


